Puluhan Fasos-Fasum di Jakut Diinventarisir, Ada Dobel Pencatatan

Jumat, 10 Mei 2019, 14:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Utara merampungkan inventarisir semua fasos-fasum yang ada. Hasilnya, tercatat puluhan fasos-fasum milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan diperkuat dokumen kelengkapannya.

Kepala SBPAD Jakarta Utara Ratna Diah Kurniati mengatakan, inventarisasi menindaklanjuti arahan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 11 tahun 2019 Tentang Uji Petik dan Inventarisasi Aset. Teknis pelaksanaan survei sudah dilaksanakan sejak 29 April 2019 lalu.

Baca juga : Puluhan Ribu APK di Jakarta Utara Diturunkan

"Proses inventarisasi sudah rampung. Termasuk pembuatan berita acara," kata Ratna, Jumat (10/5/2019).

Pada mulanya, ujar Ratna, terdapat sebanyak 48 data yang harus diverifikasi. Namun setelah diteliti ulang, terdapat data yang double pencatatan. Sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang aset lahan fasum-fasos tersebut.

Baca juga : 15 PMKS Dijaring Petugas di Jakut, Bakal Dibina dan Bisa Kerja di Perusahaan

"Setelah diverifikasi, ternyata data double itu terjadi lantaran aset lahan yang sudah diserahkan pengembang tapi belum dikelola Dinas Kehutanan. Totalnya ada di 40 lokasi," jelasnya.

Dari hasil verifikasi, luasan lahan fasum-fasos bervariasi mulai dari 300 hingga lebih dari 2.000 meter persegi di tiap lokasi. Lahan yang diverifikasi di antaranya tanah taman Perumahan Inkopol Sunter Jaya, Tanjung Priok; tanah Taman Blok T3, T5, T6 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading.

Baca juga : 18 Program Ramadan Unggulan BAZNAS Layani 46.961 Mustahik

"Serta tanah RTH di Jalan PIK Boulevard Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan. Nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya untuk memastikan bahwa fasos-fasum kita terdata sesuai ketentuan," tutupnya. (Sep)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal