LampuHijau.co.id - Pelanggaran pembangunan gedung yang menjulang tinggi di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, semakin terang benderang. Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengajuan perizinan pembangunan bakal hotel itu diketahui sebagai gedung perkantoran setinggi tiga lantai.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Gedung justru lebih dahulu dibangun setinggi lima lantai atau melebihi ketentuan, yakni sebanyak dua lantai. Begitu juga dengan perizinan, gedung yang semula didaftarkan sebagai gedung perkantoran itu akan dimanfaatkan sebagai hotel.
Terkait pelanggaran fatal pembangunan itu, Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPTSP) Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtiyas mengaku telah menegur sekaligus memperingatkan pihak pemilik gedung untuk menghentikan pekerjaan.
Namun, peringatan dari petugas diungkapkan perempuan yang akrab disapa Ririn itu tidak diindahkan pihak pemilik bangunan. Gedung yang seharusnya dibangun tiga lantai justru dibangun menjulang tinggi hingga lima lantai.
Padahal, proses permohonan IMB gedung lima lantai belum disetujui oleh UPPTSP Jakarta Selatan. “Waktu disurvei tanggal 9 Maret 2021 sebenarnya sudah diperingatkan juga oleh tim UPPTSP untuk berhenti, waktu itu masih pondasi, tapi ternyata masih lanjut pembangunannya," ungkap Ririn dihubungi pada Rabu (2/6/2021).
Baca juga : Banyak Tabrak Aturan, UPTSP Tolak Proses IMB Gedung Bakal Hotel di Fatmawati
Diberitakan sebelumnya, gedung lima lantai di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, terancam mangkrak. Pasalnya, UPTSP Jakarta Selatan akan menolak memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung, jika pelaksanaan pembangunannya masih melanggar seabrek aturan. Pelanggaran yang dimaksud, yakni terkait aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan luas pembangunan hanya 30 persen dari total luas lahan.
Tak hanya itu, pembangunan gedung juga diduga melanggar aturan jarak bebas samping kiri dan kanan. Sebab, berdasarkan informasi rencana kota di laman jakartasatu.jakarta.go.id, bangunan di kawasan itu harus tipe tunggal.
"Kalau masih ada pelanggaran ya tidak bisa terbit (IMB), kecuali mau bongkar dan lain-lain yang direkomendasikan di JakEVO, " kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, Senin (31/5/2021).
Dirinya memastikan akan tetap menolak proses IMB gedung yang berada di depan SDN 05 Pondok Labu itu jika pembangunannya tidak sesuai zonasi ataupun aturan rencana kota. Karena itu, pihaknya pun meminta agar pembangunan gedung tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
"Kalau ada pelanggaran dan ketidak sesuaian pasti ditolak, kita minta diperbaiki sesuai ketentuan kalau izinnya mau diterbitkan," tegas perempuan yang akrab disapa Ririn ini.
Baca juga : Dibongkar Satpol PP Karena Langgar IMB, Gedung 5 Lantai di Fatmawati Ternyata Buat Hotel
Sementara itu, merujuk situs www.jakartasatu.jakarta.go.id, Informasi Rencana Kota (IRK) lokasi berdirinya gedung lima lantai itu terpampang jelas.
Diketahui, gedung berlokasi termasuk zona perkantoran, perdagangan dan jasa dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah. KDB yang ditetapkan sebesar 30 persen atau luas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun adalah sebesar 30 persen dari total luas lahan.
Sedangkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang ditetapkan sebesar 45 persen. Sehingga luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang ditujukan untuk penghijauan sebesar 45 persen dari total luas lahan.
Sementara Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) atau angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan sebesar 1,2. Berdasarkan pantauan, gedung yang dibangun tersebut terlihat melanggar seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Pelanggaran yang terjadi di antaranya meliputi KDB, KLB serta KDH. Pasalnya, gedung dibangun penuh di atas lahan dan tidak sesuai dengan ketentuan Informasi Rencana Kota (IRK) Sehingga tak ada lahan hijau ataupun serapan di area gedung. Ironisnya, meski belum memiliki IMB, pembangunan gedung masih terus berlanjut hingga menjulang lima lantai.
Baca juga : Warga Pertanyakan IMB Pembangunan Proyek di Pelabuhan Muara Angke
Alhasil, penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, itu kini menjadi kewenangan pihak Satpol PP Jakarta Selatan. "Bisa bertanya dengan Satpol PP, karena sekarang ranahnya ada di Satpol PP, " jelasnya.
Sementara, Haris Wiyanto selaku pihak sub kontraktor proyek mengaku gedung 5 lantai itu akan dibangun sebanyak 88 unit kamar. Masing-masing kamar, katanya akan dilengkapi dengan fasilitas setara dengan hotel bintang tiga.
“Buat hotel dengan 22 kamar setiap lantainya,” ungkap Haris ditemui di sela-sela penertiban bangunan di lokasi pada Kamis (27/5/2021). Pada lantai 2 sampai lantai 5, kata Haris, akan dibangun ruangan kamar-kamar berukuran 3 x 3 meter berikut fasilitas kamar mandi setiap kamarnya.
Sedangkan, ruangan pada lantai bagian bawah, dikatakan Haris, akan dijadikan sebagai area parkir kendaraan. “Targetnya bulan Agustus 2021 sudah rampung dan langsung beroperasi,” kata dia. (RBN)