LampuHijau.co.id - Berikut merupakan Hak Jawab PT Bringin Gigantara (BRICash) terkait pemberitaan di lampuhijau.co.id, yang sebelumnya tayang pada Kamis (18/3/2021) jam 11.47 siang. Pihak BRICash keberatan terkait semua informasi yang terlanjur ditulis dan ditayangkan redaksi lampuhijau.co.id sebelumnya, https://lampuhijau.co.id/baca-berita/jakarta-city/7688/era-digital-sistem-administrasi-anak-perusahaan-bri-masih-manual.
Kami selaku redaksi, mengakui keteledoran yang dilakukan dan ketidakakuratan fakta, juga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, Redaksi juga bermaksud meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan yakni BRICash (PT Bringin Gigantara), juga Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang turut terbawa akibat kesalahan fakta yang terlanjur tertuang dalam pemberitaan tersebut, termasuk para pembaca setia lampuhijau.co.id, atas berita terkait di atas. Sekaligus, redaksi pun tak lupa berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada Dewan Pers, yang telah memfasilitasi pihak Pengadu (BRICash) dan Teradu (media lampuhijau.co.id).
Maka, beberapa hal informasi dinyatakan tidak sesuai fakta setelah aduan BRICash kepada Dewan Pers. Pihak BRICash pun menyatakannya beberapa poin keberatannya, yakni:
1. Pengadu mengakui tidak ada wawancara tentang berita yang diadukan, kecuali pertemuan Pengadu dengan seseorang yang mengaku keluarga dari pemilik perusahaan yang bersengketa dengan Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, seseorang itu juga mengaku bekerja di salah satu media.
2. Pengadu menjelaskan setelah mengetahui orang yang bertemu dengannya adalah wartawan, Pengadu meminta pembicaraan selama pertemuan tersebut dinyatakan off the record.
Baca juga : Hak Jawab BRICash terkait Pemberitaan di lampuhijau.co.id
3. Pengadu menjelaskan bahwa berita yang diunggah Teradu tidak akurat, antara lain karena menyebutkan BRICash (PT Bringin Gigantara) sebagai anak perusahaan PT BRI. Kemudian menyebut BRICash wanprestasi, padahal belum ada keputusan pengadilan.
4. Teradu memperoleh tentang persoalan Pengadu bersumber dari WhatsApp Group.
Selain itu, pihak PT Bringin Gigantara juga memberikan hak jawabnya yang ditandatangani Hepman Damanik selaku Direktur, sebagai berikut:
1. Atas pemberitaan yang bersumber dari Sdr. Samudra Parsaroan selaku Direktur PT Samudra Sumber Mandiri, secara tegas kami nyatakan berita tersebut tidak benar, karena sampai saat ini tidak pernah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT. Bringin Gigantara terbukti "wanprestasi", sehingga merugikan PT. Samudra Sumber Mandiri sejumlah puluhan miliar sebagaimana diberitakan.
2. Perselisihan PT. Bringin Gigantara dengan PT. Samudra Sumber Mandiri terjadi ketika PT. Samudra Sumber Mandiri mengajukan tagihan yang tidak sesuai dengan PKS kepada PT. Bringin Gigantara, dan menekan PT. Bringin Gigantara untuk membayarnya. PT. Samudra Sumber Mandiri juga telah menyebar berita, seolah-olah PT. Bringin Gigantara telah wanprestasi, karena tidak mau membayar tagihan. Padahal faktanya, jumlah angka tagihan PT. Samudra Sumber Mandiri itu terkesan dibesar-besarkan, bahkan banyak dari tagihan itu tidak berdasarkan dokumen yang valid.
Baca juga : Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi
3. Pemberitaan yang seolah-olah PT. Bringin Gigantara telah melanggar perjanjian dengan PT. Samudra Sumber Mandiri adalah tuduhan sepihak. Faktanya, PT. Bringin Gigantara bersedia membayar tagihan, sejauh PT. Samudra Sumber Mandiri menyertakan bukti/invoice yang valid beserta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara PT. Bringin Gigantara dengan PT. Samudra Sumber Mandiri.
4. PT. Bringin Gigantara memang punya perjanjian kerja sama (PKS) pengiriman paket/dokumen domestik dengan PT. Samudra Sumber Mandiri, yang berlaku pada 2016 s.d. 2017. Pada 2019, disahkan "Addendum Pengiriman Paket/Barang" yang memperanjang PKS s.d 30 November 2022.
5. Perjanjian kerja sama antara PT. Bringin Gigantara dengan PT. Samudra Sumber Mandiri menegaskan, "Lampiran Harga Jasa Pengiriman" berlaku tetap, meskipun ada perubahan biaya tenaga kerja, transportasi, ataupun sebab lain. Kecuali ada ketentuan pemerintah di bidang moneter dan keadaan force majeur. Dan jika terjadi perubahan harga, para pihak sepakat membahas daftar harga itu terlebih dahulu dan membuat perubahan itu di dalam perjanjian tambahan (addendum) yang ditandatangani bersama. Lampiran Daftar Harga Jasa Pengiriman dalam perjanjian merupakan satu kesatuan, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
6. Untuk menarik atensi publik, telah disebarkan berita-berita seolah-olah PT. Bringin Gigantara adalah perusahaan anak BRI. Padahal faktanya PT. Bringin Gigantara adalah institusi yang terpisah dan independen, dan bukan merupakan anak atau cucu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Informasi fakta status perusahaan tersebut sebenarnya dapat diakses secara umum.
7. PT. Samudra Sumber Mandiri melakukan keterlambatan penagihan dan melakukan akumulasi penagihan selama bertahun-tahun dengan nilai yang besar kepada PT. Bringin Gigantara. Atas tagihan tersebut PT. Bringin Gigantara melakukan pengecekan dan ditemukan banyak dokumen tagihan yang diragukan keabsahannya.
Baca juga : Kanwil DJP Jabar II Siap Lampaui Target Peneriman Pajak di Tahun 2021
8. Pernyataan dalam pemberitaan yang seolah-olah keterlambatan tersebut dari pihak PT. Bringin Gigantara adalah berita yang tidak benar, memutarbalikkan fakta, dan perbuatan fitnah. Faktanya dinyatakan sendiri oleh PT. Samudra Sumber Mandiri bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan banyak faktor internal PT. Samudra Sumber Mandiri. Keterlambatan tersebut berlangsung selama sekitar 2 (tahun).
9. PT. Bringin Gigantara sebelumnya telah menyampaikan sejumlah angka/nilai pembayaran sesuai hasil verifikasi, dan PT. Samudra Sumber Mandiri telah menolak nilai pembayaran tersebut.
10. Selanjutnya PT. Bringim Gigantara telah membuka ruang untum musyawarah kepada PT. Samudra Sumber Mandiri guna mencapai mufakat. Namun apabila PT. Samudra Sumber Mandiri menolak, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan yang berlaku.
Kami dari Redaksi lampuhijau.co.id, mengakui kesalahan tersebut. Kami berjanji, ke depannya akan lebih baik lagi dan menggali informasi di lapangan lebih akurat sesuai fakta. Kami juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak terkait juga kepada para pembaca. (Redaksi)