Banyak Tabrak Aturan, UPTSP Tolak Proses IMB Gedung Bakal Hotel di Fatmawati

Senin, 31 Mei 2021, 19:48 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gedung lima lantai di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, terancam mangkrak pembangunannya. Pasalnya, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan akan menolak memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung, jika pelaksanaan pembangunannya masih melanggar seabrek aturan.

Pelanggaran yang dimaksud, yakni terkait aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan luas pembangunan hanya 30 persen dari total luas lahan. Tak hanya itu, pembangunan gedung juga diduga melanggar aturan jarak bebas samping kiri dan kanan. Sebab, berdasarkan informasi rencana kota di laman jakartasatu.jakarta.go.id, bangunan di kawasan itu harus tipe tunggal.

"Kalau masih ada pelanggaran ya tidak bisa terbit (IMB), kecuali mau bongkar dan lain-lain yang direkomendasikan di JakEVO, " kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, Senin (31/5/2021).

Dirinya memastikan akan tetap menolak proses IMB gedung yang berada di depan SDN 05 Pondok Labu itu, jika pembangunannya tidak sesuai zonasi ataupun aturan rencana kota. Karena itu, pihaknya pun meminta agar pembangunan gedung tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemprov DKI.

"Kalau ada pelanggaran dan ketidak sesuaian pasti ditolak, kita minta diperbaiki sesuai ketentuan kalau izinnya mau diterbitkan," tegas perempuan yang akrab disapa Ririn ini.

Baca juga : Langgar IMB, Gedung Lima Lantai di Fatmawati Dibongkar Paksa

Sementara merujuk situs www.jakartasatu.jakarta.go.id, Informasi Rencana Kota (IRK) lokasi berdirinya gedung lima lantai itu terpampang jelas.

Diketahui, gedung berlokasi termasuk zona perkantoran, perdagangan dan jasa dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah. KDB yang ditetapkan sebesar 30 persen atau luas bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun adalah sebesar 30 persen dari total luas lahan.

Sedangkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang ditetapkan sebesar 45 persen. Sehingga luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang ditujukan untuk penghijauan sebesar 45 persen dari total luas lahan. Sementara Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) atau angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan sebesar 1,2.

Berdasarkan pantauan, gedung yang dibangun tersebut terlihat melanggar seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pelanggaran yang terjadi di antaranya meliputi KDB, KLB serta KDH. Pasalnya, gedung dibangun penuh di atas lahan dan tidak sesuai dengan ketentuan Informasi Rencana Kota (IRK). Sehingga tak ada lahan hijau ataupun serapan di area gedung.

Diberitakan sebelumnya, gedung menjulang berlantai lima yang berada di Jalan Fatmawati Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, dipastikan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan gedung yang akan dijadikan sebagai hotel berbintang itu, hingga kini masih mandek proses perizinannya di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca juga : Mantan Anggota Polri Ajak Polisi Gadungan Merampok Rumah

Belum adanya IMB gedung tersebut diungkapkan Kepala PTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi pada Jumat (28/5/2021) "Ya, memang sedang mengajukan izin, namun belum melengkapi berkasnya lagi," kata Indarini Ekaningtiyas.

Ironisnya, meski belum memiliki IMB, pembangunan gedung masih terus berlanjut hingga menjulang lima lantai. Alhasil, penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB, itu kini menjadi kewenangan pihak Satpol PP Jakarta Selatan.

"Bisa bertanya dengan Satpol PP, karena sekarang ranahnya ada di Satpol PP," jelasnya.

Sementara Haris Wiyanto selaku pihak sub kontraktor proyek mengaku, gedung 5 lantai itu akan dibangun sebanyak 88 unit kamar. Masing-masing kamar, katanya, akan dilengkapi dengan fasilitas setara dengan hotel bintang tiga. “Buat hotel dengan 22 kamar setiap lantainya,” ungkap Haris ditemui di sela-sela penertiban bangunan di lokasi pada Kamis (27/5/2021).

Pada lantai 2 sampai lantai 5, kata Haris, akan dibangun ruangan kamar-kamar berukuran 3 x 3 meter berikut fasilitas kamar mandi setiap kamarnya. Sedangkan, ruangan pada lantai bagian bawah, dikatakan Haris, akan dijadikan sebagai area parkir kendaraan. “Targetnya bulan Agustus 2021 sudah rampung dan langsung beroperasi,” kata dia.

Baca juga : Rawan Terjadi Kecelakaan, Polres Subang Bubarkan Aksi Sunmori

Senada dikatakan Irfan, selaku penanggung jawab proyek. Menurutnya, gedung lima lantai tersebut nantinya akan dijadikan sebagai hotel. Namun, untuk menghindari sorotan masyarakat, bangunan tersebut dikatakan pihaknya untuk usaha kos-kosan.

“Kalau ada yang nanya kita bilang kos-kosan,” kata dia.

Walau begitu, dirinya menampik apabila pembangunan gedung tidak memiliki IMB. Sebab diakuinya, perizinan pembangunan gedung berantai lima lantai itu masih dalam proses di DMPTSP Jakarta Selatan. “IMB-nya masih proses,” bebernya di temui di sela-sela penertiban pada Kamis (27/5/2021). (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal