LampuHijau.co.id - Kalangan aktivis Jakarta mencium adanya pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang diduga menjadi backing bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Terlebih, aroma berhembus kencang setelah petugas Satpol PP Jakarta Utara bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dan pemilik bangunan diduga telah melakukan 'koordinasi' gelap diluar aturan. Hingga belakangan, bangunan pun tak kunjung dibongkar.
“Bahwa adanya perintah bongkar yang harusnya dilakukan Satpol PP ternyata tidak dilakukan. Belakangan pun berhembus adanya koordinasi yang telah dilakukan. Dan ini menjadi dugaan adanya perjabat yang bermain,” ucap Ketua Aktivis Muda Jakarta, Dwi Yudha Saputra, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga : Bupati Ruhimat Ingin Sekolah dan Orangtua Sepakat Terapkan Prokes saat PTM
Terkait hal itu, Yudha pun meminta aparat Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk menyelidikinya. Mengingat juga, lahan seluas 3.000 meter yang digunakan untuk mendirikan bangunan tersebut merupakan milik Pemprov DKI. Dan kini dikuasai untuk kepentingan komersil.
"Kalau memang perlu pelapor, saya siap melaporkannya. Asalkan aset DKI berupa lahan ini tidak dicolong. Dan tentunya penjarakan juga siapa pejabatnya yang membackinginya,” tegas aktivis jebolan Universitas Mercu Buana tersebut.
Baca juga : Dianggap Bela Pelanggar Aturan, Anggota Gerindra Jakarta Dapat Kritikan Pedas
Sementara melalui Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan, telah menjalankan rekomendasi teknis (rekomtek) Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan terhadap bangunan. “Diawali rapat terpadu, hasil rapat pembangunan dihentikan sampai proses perijinan terbit. Kedua, bangunan tidak dapat digunakan sampai perijinan terbit,” terangnya, mengutip laporan Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid.
Politisi asal PDIP tersebut sebelumnya juga memerintahkan Satpol PP Jakarta Utara untuk menghentikan proyek bangunan yang diperuntukan pergudangan peralatan kapal tersebut. Kepada pemilik bangunan, Ida pun meminta untuk mengikuti aturan yang ada.
Baca juga : Personil Damkar Depok Lapor ke Kejari Depok
“Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antar Pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara. Sambil menunggu progres yang ada semua harus ikuti aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal. Pembangunannya pun, ditengarai menutup akses nelayan dan pekerja lainnya yang ada untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka pun terpaksa harus berpindah ke tempat lain. (ULI)