Tiga Pilar Cek Prokes Covid-19 di 5 THM Sawah Besar

Sabtu, 29 Mei 2021, 13:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Puluhan petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lima tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (28/05/2021) malam. Sidak ini dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Bersama tiga pilar; Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan pengawasan monitoring dan pengendalian protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga : Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Kasus Covid-19 Pascalebaran

"Hari ini kita tinjau ada lima. Di antaranya Clasic, Puri Sehat, Masterpiece, Fashion, dan Orchard," ucap Prasetyo di lokasi.

Prasetyo mengatakan, langkah ini guna memastikan bahwa pelaku usaha hiburan malam tetap mematuhi aturan prokes dalam mencegah virus Covid-19. Selain tempat karoke, spa dan jenis lainnya juga tidak diperkenankan beroperasi.

Baca juga : Antisipasi Lonjakan Covid-19 Klaster Pemudik, Kapolda Metro Jaya Tinjau KTJ Sawah Besar

"Yang boleh itu hanya resto, lounge, dan itu tetap harus patuhi prokes seperti pakai masker, jaga jarak, adanya cairan disinfektan, jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50 persen," katanya.

Kasatpol PP Sawah Besar Darwis Silitonga menambahkan, kegiatan tersebut rutin dilakukan pihaknya bersama jajaran Tiga Pilar Sawah Besar. Selain melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan perkantoran, pihaknya juga rutin mengecek prokes perhotelan.

Baca juga : Antisipasi Teror, 3 Pilar Jakpus Optimalkan Patroli Skala Besar

"Malam ini kita melakukan pengawasan di lima tempat hiburan di wilayah Sawah Besar. Pengawasan terhadap usaha hiburan dilakukan secara terpadu, terjadwal seminggu ada dua sampai tiga kegiatan bersama tiga pilar," tambahnya.

Menurut Darwis, dari lima tempat hiburan malam yang disambangi para petugas pengawas Covid-19, mereka sudah menerapkan aturan Gubernur DKI Jakarta. "Dari lima itu, para pengusaha sudah menaati keputusan Gubernur Perda No. 2 Tahun 2021 dan surat keputusan Dinas Parekraf. Jika ada kekeliruan kita bisa tindak lanjuti," singkatnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal