LampuHijau.co.id - Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda menegaskan, Alan Dwi Febrianto (21), Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) korban kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang alami patah tulang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Semua biaya medis ditanggung dari BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui APBD. Saat ini PJLP tersebut diberikan cuti sakit sampai kondisinya membaik," ujarnya saat dihubungi wartawan Lamjo Jak, Jumat (28/05/2021).
Mila memastikan, PJLP yang menjalani masa perawatan akibat musibah kecelakaan tidak dikenakan pemotongan gaji. "Gajinya full tanpa dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga : Muhidin: Meski Penanganan Banjir Lebih Baik, Dinas SDA Harus Tetap Siaga
Mila berharap, PJLP tersebut kondisinya dapat segera membaik dan dapat bekerja kembali. "Kami selaku penanggungjawab PJLP memberi arahan kepada PJLP agar selalu berhati-hati, baik saat bekerja di RTH tepi jalan maupun saat berkendara pergi dan pulang kerja," ujarnya.
Baca juga : Rawan Terjadi Kecelakaan, Polres Subang Bubarkan Aksi Sunmori
Mila mengimbau, para PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat yang bekerja di lapangan agar selalu patuh dengan aturan lalu lintas. "Karena PJLP merupakan bagian dari keluarga besar Pemda DKI Jakarta. Jaga nama baik Pemda DKI," katanya. (RKY)