Artis FTV Lady Marsella Diduga jadi Korban Penipuan Pengadaan Bansos Rp 60 Miliar

Kamis, 27 Mei 2021, 19:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Diduga menjadi korban penipuan kerja sama paket pekerjaan pengadaan bahan makanan atau sembako untuk Satuan Kerja Bagian Pemerintahan dan Kesra Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 60 miliar, artis FTV Lady Marsella lapor ke Polda Mtero Jaya.

Kuasa Hukum Lady Marsella, Achmad Yarus mengatakan, peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020. “Laporan atas nama Pelapor Lady Marsella, sudah Kami sampaikan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. Kami masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/5).

Achmad menuturkan, kasus ini bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL bersama temannya selaku terlapor. ASL cs awalnya menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan bansos dengan dana pribadi.

Setelah diyakinkan oleh ASL cs, PT MCP pun sepakat menjalin kerja sama. PT MCP kemudian mengikuti poses yang ditentukan, hingga akhir proyek bansos ini dimenangkan oleh perusahaan Lady Marsella. Sementara itu, Lady Marsella menambahkan, kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama.

Baca juga : Bercerai, Pengusaha Diduga Ingkari Putusan Pengadilan dan Ogah Biayai Kedua Anaknya

Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu. Padahal SPK yang diterima PT MCP tertera tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI Jakarta, dengan menggunakan kop surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang atau Jasa.

"Di mana SPK bodong itupun diserahkan kepada kami di dalam Gedung Balaikota lantai 19 Pemprov DKI Jakarta oleh Saudara RM," kata Marsella.

Adanya pemberitaan media massa nyatanya tidak mengurungkan ASL cs untuk terus meyakinkan manajemen PT MCP, bahwa SPK tersebut valid. ASL cs juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada pihak penerbit SPK.

"Pastinya sudah kita cek terlebih dahulu, tanpa sepengetahuan Mbak Lady, kan aslinya saya yang pegang," ujar Marsella menirukan gaya bicara ASL cs.

Baca juga : Flyover "Tapal Kuda" Segera Uji Coba, Pengendara Boleh Melintas

Lebih lanjut Marsella menambahkan, selain ASL cs pihaknya juga melaporkan RM dan F yang diduga merekayasa SPK bodong ini. Kedua orang ini berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang. Mereka berdalih akan ada survei dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan bansos tersebut.

Peraih Nominasi Wanita Inspiratif dan Kreatif Terbaik Tahun 2021 itu menyampaikan, ASL cs diduga telah menggunakan dana dari kreditor LN atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP. ASL cs diduga telah memalsukam surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah Direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.

“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien kami masih meminta adanya perbaikan atas draft yang diajukan oleh pihak ASL cs," imbuhnya.

Akibat peristiwa ini, barang menumpuk di Gudang PT MCP. Barang tersebut pun tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL cs kemudiam membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Lady Marsella diambil alih.

Baca juga : Kualitas Barang Dijamin Bagus, Pendistribusian Bansos DKI Dilakukan Secara Transparan

Bahkan para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sedangkan stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera. “ASL cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami," pungkasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah membantah keabsahan seluruh dokumen yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI tersebut. BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak pernah membuat surat tersebut. Sehingga SPK yang diberikan ASL cs dipastikan palsu.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal