LampuHijau.co.id - Gedung lima lantai yang dibongkar Satpol PP di Jalan Fatmawati, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, ternyata berbeda dengan izin yang diajukan sebelumnya.
Terungkap, gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kantor itu, akan digunakan sebagai hotel. Hal itu disampaikan Haris Wiyanto selaku pihak sub kontraktor proyek saat ditemui di lokasi, Kamis (27/5/2021).
“Buat hotel dengan 22 kamar setiap lantainya,” kata dia saat berbincang dengan wartawan di lokasi, Kamis. Pada lantai 2 sampai lantai 5, kata Haris, akan dibangun ruangan kamar-kamar berukuran 3x3 meter berikut fasilitas kamar mandi setiap kamarnya.
Baca juga : Langgar IMB, Gedung Lima Lantai di Fatmawati Dibongkar Paksa
Sedangkan, ruangan pada lantai bagian bawah, dikatakan Haris, akan dijadikan sebagai area parkir kendaraan. “Targetnya bulan Agustus 2021 sudah rampung dan langsung beroperasi,” kata dia.
Senada dikatakan Irfan, selaku penanggung jawab proyek. Menurutnya, gedung lima lantai tersebut nantinya akan dijadikan sebagai hotel. Namun, untuk menghindari sorotan masyarakat, bangunan tersebut dikatakan pihaknya untuk usaha kos-kosan.
“Kalau ada yang nanya kita bilang kos-kosan,” kata dia. Dia menampik jika pembangunan gedung tidak memiliki IMB. Dia mengaku perizinan pembangunan gedung yang pekerjaan fisiknya telah mencapai lima lantai, itu masih dalam proses di PTSP. “IMB-nya masih proses,” bebernya.
Baca juga : Viral Video Penggandaan Uang, Ustaz Gondrong di Bekasi Ternyata Tukang Pijat
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, penertiban gedung yang sedang tahap pembangunan di Jalan Fatmawati RT 04/10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, karena pembangunan pada bagian belakang menyerobot garis sepadan bangunan (GSB) seluas 4 x 13 meter.
"Melanggar GSB bagian belakang dari lantai satu hingga lantai lima," kata Ujang Harmawan ditemui di lokasi, Kamis. Ujang mengaku, sesuai IMB diajukan pembangunannya untuk perkantoran dengan ketinggian yang diizinkan mencapai 5 lantai.
Hanya saja, pelaksanaan pembangunan yang ditemukan tidak menyediakan jarak bebas ruang bagian belakang dengan luas 4 x 13 meter. "Jarak bebas belakang itu wajib dikosongkan. Jadi ini (jarak bebas) bagian yang melanggar," tandas Ujang. (RBN)