Ditreskrimsus Belum Menyidik Dugaan Korupsi Program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel

Kamis, 27 Mei 2021, 17:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel, belum dilakukan penyidikan oleh Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Penyelidikan kasus tersebut berdasar laporan masyarakat terkait pengajuan proposal yang tidak sesuai penerapannya, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel, hari ini. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.

Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. "Kami sedang melakukan penyelidikan," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).

Lulusan Akpol 1991 itu menyatakan, polisi sedang menggali keterangan para saksi sebagaimana laporan masyarakat tersebut. "Masih dalam proses klarifikasi," ujar Aulia.

Baca juga : Forpek Nusantara Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Tiga Situ di Bogor

Penyelidikan kasus itu sesuai Surat Perintah bernomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal