LampuHijau.co.id - Melangar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah gedung yang sedang tahap pembangunan di Jalan Fatmawati RT 04/10, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Pembongkaran gedung lima lantai ini dilakukan karena pembangunan pada bagian belakang meyerobot garis sepadan bangunan (GSB) seluas 4x13 meter. "Melanggar GSB bagian belakang dari lantai satu hingga lantai lima," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan ditemui di lokasi, Kamis.
Berita Terkait : Caleg PKB Geser Suara Partai di Sumedang Utara
Ujang mengaku, pembangunan kantor tersebut mengantongi IMB dengan ketinggian yang diizinkan mencapai 5 lantai.
Hanya saja, pelaksanaan pembangunan yang ditemukan tidak menyediakan jarak bebas ruang bagian belakang dengan luas 4x13 meter. "Jarak bebas belakang itu wajib dikosongkan. Jadi ini (jarak bebas) bagian yang melanggar," jelas Ujang.
Berita Terkait : Dua Bangunan Liar di Atas Saluran Air Dibongkar Petugas
Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Ciptakan Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Bonar Ambarita membenarkan adanya pelanggaran IMB pada bagian belakang gedung.
"Ya, pelanggarannya terkait jarak bebas pada bagian belakang seluas 4x13 meter," jelas Bonar. Bonar mengungkapkan, seelum dilakukan pembongkaran paksa, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan, segel hingga surat perintah bongkar kepada pemilik bangunan.
Berita Terkait : Tolak Proses IMB, PTSP Minta Gedung Showroom di Lenteng Agung Harus Dibongkar
Hanya saja, teguran dan tindakan yang dilayangkan sejak bulan Februari hingga Maret 2021 lalu itu, dicueki oleh pemilik bangunan. "Akhirnya pada tanggal 8 Maret 2021kita rekomendasikan untuk dibongkar paksa oleh Satpol PP, " kata Bonar yang didamping Kepala Sektor Citata Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi. (RBN)