LampuHijau.co.id - Aktivis Barikade 98 kesal dengan adanya pemberitaan yang menyebut Ketua Umum-nya sebagai pengekor. Mereka mengecam adanya narasi yang membandingkan pernyataan Ketua Umum Barikade 98 Benny Ramdani dengan Sekjen Pena 98, Adian Napitupulu.
"Kami menyesalkan narasi yang disampaikan dalam portal Nawacitapost.com dengan judul Aktivis 98 Adian Napitupulu Lebih Dulu Sebut Amin Rais Bukan Tokoh Reformasi, Benny Rhamdani Mengekor?" ujar Bidang Hukum Barikade 98, Mangapul Silalahi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Hal ini bermula ketika Benny Ramdani menyampaikan pernyataan mengenai sosok Amien Rais. Benny, menyebut bahwa Amien Rais bukanlah tokoh reformasi. Menurut Benny, Amien Rais tak pernah satu perjuangan dengan mereka dalam perjalanan Indonesia menuju reformasi.
Baca juga : Bantah Disebut Penadah, Sekdes Kampung Kelor Bakal Tempuh Jalur Hukum
"Lebih tepat kami mengatakan bahwa Amien Rais adalah tokoh penumpang gelap dari gerakan reformasi itu sendiri," tegas Benny di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 Mei 2021 lalu.
Namun, setelah pernyataan Benny menjadi bahan perbincangan khalayak luas hingga menimbulkan pro dan kontra, muncul narasi di sebuah portal yang menyebut bahwa pernyataan Benny hanya mengekor apa yang pernah disampaikan oleh Adian Napitupulu jauh-jauh hari.
Portal tersebut menerangkan, Adian sudah menyampaikan pernyataan tersebut pada 2013 silam, disiarkan di stasiun televisi bahkan di samping Amien Rais. Narasi itu juga menyinggung Benny yang dikatakannya sedang 'mencari panggung' untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari beberapa daerah di Kongres IV Alumni GMNI yang bakal digelar Juni 2021.
Baca juga : Prokes Kegiatan LADI Dipantau Langsung Sudinkes Jaksel
Mangapul Silalahi melanjutkan, pihaknya menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999. "Bahwa perjuangan kebebasan pers selain diperjuangkan oleh para jurnalistik, juga oleh rakyat dan mahasiswa termasuk gerakan mahasiswa pada tahun 1998. Fakta historis ini patut dicatat dan sebuah aksioma yang tidak perlu dibantah kebenarannya," kata dia.
Karena itu, dia menyesalkan tulisan tersebut yang justru bersifat tendensius dan menyudutkan. "Bahwa Kode Etik Jurnalistik mengatur secara tegas bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah," katanya.
Dengan demikian, Mangapul Silalahi menyatakan bahwa pihaknya keberatan atas pemberitaan atau opini yang dimuat dalam portal tersebut. "Ini bukan berita selayaknya berita yang disajikan oleh kerja-kerja jurnalistik yang baik, profesional, akurat dan teruji," sebutnya.
Baca juga : Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Sikap Penegak Hukum
Mangapul Silalahi menambahkan, pihaknya keberatan dengan opini yang dibangun atas pemberitaan tersebut, yang dianggap menyudutkan dan merendahkan Ketua Umum Barikade 98 yang dikatai sebagai pengekor. Ia pun meminta pihak lain tidak mencampuri atau bahkan mengolok-olok sebuah organisasi hanya karena kepentingan tertentu.
Terkait hal tersebut, Mangapul Silalahi meminta portal tersebut meluruskan pernyataannya. Barikade 97, ditegaskannya, akan membawa masalah ini ke jalur hukum apabila pihak yang bersangkutan mengabaikan hak jawab yang telah dikirimkan.
"Bahwa jika dalam waktu 3 x 24 jam hak jawab ini tidak dimuat, kami akan menempuh upaya hukum guna melindungi, mempertahankan serta membela hak hukum Ketua Umum Barikade 98 termasuk hak hukum Organisasi Barikade 98," tandasnya. (RBN)