LampuHijau.co.id - Sebanyak 28 warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan Salemba) Kelas 1 dan Lembaga Pemasyarakatan Jakarta Pusat mendapat pengurangan remisi khusus Hari Raya Waisak, Rabu (26/05/2021).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat Yohanes Varianto mengatakan, remisi khusus itu diberikan kepada 12 orang napi setelah melalui tahapan evaluasi. Mereka merupakan napi yang terbukti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan berperan aktif dalam program-program dalam Rutan.
Baca juga : 409 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi, Karutan: 8 Orang di Antaranya Remisi Bebas
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," ucap Yohanis, saat dihubungi wartawan.
Dia mengungkapkan, syarat administratif dan substantif pemberian potongan masa tahanan itu diatur detail dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Selain itu, UU, ketentuan pemberian remisi juga diatur dalam banyak peraturan turunan. Baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca juga : Sisa Seminggu, Puluhan Ribu Lansia di Jakpus Masih Belum Ikut Vaksinasi
Dia berharap, pemberian remisi bagi 12 Napi itu dapat menginspirasi napi lain untuk berkelakuan baik maupun berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan dalam Rutan. Sehingga napi lain juga dapat diusulkan untuk mendapatkan potongan masa tahanan sebagaimana yang diberikan kepada 12 Napi hari ini.
"Remisi ini harapkan menjadi stimulus bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," katanya.
Baca juga : Hotel, Kafe, Restoran & Tempat Wisata di Jakarta Dilarang Bikin Acara Tahun Baruan
Di tempat terpisah, Kalapas Salemba Yosafat Rizanto menyatakan bahwa di tempatnya ada 16 warga binaan yang mendapat remisi. Jumlah warga binaan yang beragama Budha sebenarnya ada 32.
"Hanya 16 yang dapat remisi. Sedangkan 13 tidak dapat remisi karena terkait PP 99 justice collabulator, dan tiga lainnya masih dalam pengusulan," tutupnya. (RKY)