Berantas Pungli Perizinan Bangunan, Inspektorat Penkot Jaksel Gandeng Kepolisian

Selasa, 25 Mei 2021, 18:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Inspektorat Pemerintah Kota Jakarta Selatan berkomitmen melakukan pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada sektor perizinan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Melibatkan aparat Kepolisian, Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) melakukan rapat koordinasi pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL), Selasa (25/5/2021).

Kegiatan rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Irbanko lantai 9, Kantor Wali Kota Kota Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Baca juga : Kota Tangsel Dikepung Terminal Bayangan, BPTJ Dorong Penertiban

Kepala Irbanko Kota Administrasi Jakarta Selatan yang juga sebagai Wakil Ketua I UPPL Jakarta Selatan Santoso Teguh Iman Pratiknyo mengatakan, rapat koordinasi ini digelar untuk meningkatkan sinergitas dalam memberantas pungli.

Bersama para Kanit Binmas Polsek se Jakarta Selatan serta jajaran Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, pihaknya membahas mengenai potensi pungutan liar dalam perizinan bangunan pada pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

Pemberantasan pungli ini, dikatakan Teguh, berdasarkan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP dan juga peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 128 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Baca juga : Airlangga Hartarto Lepas Pengiriman Bantuan Oksigen Penanganan Covid-19 Gelombang II di India 

"Kita membahas pengawasan perizinan bangunan, kita menggandeng kepolisian, karena polisi lah yang punya jejaring di tingkat kelurahan, polisi kan punya Binmas, akhirnya kita kolaborasikan dan sinergikan dengan Suku Dinas Citata," tuturnya.

Diharapkan Teguh, rapat koordinasi dan sinergitas ini dapat mencegah praktik pungli di perizinan bangunan di wilayah Jakarta Selatan. Ditegaskan Teguh, pihaknya menolak keras praktik pungli baik di segala sektor, terlebih pada perizinan bangunan.

“Tim saber pungli menolak keras pungli, kami juga membuka pengaduan masyarakat bagi yang melihat praktik pungli agar melaporkan kepada kami di Call/SMS center dengan nomor 081380358890," pungkasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal