Minta Petugas Tunda Pembongkaran Bangunan Tak Berizin, Ketua RT di Ciganjur Bilang Begini...

Selasa, 25 Mei 2021, 18:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penertiban tiga unit hunian hunian di Jalan Nila RT 04/01, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai upaya penghalangan oleh seorang warga bernama Zaini yang mengklaim selaku Ketua RT setempat, Selasa (25/5/2021).

Kepada petugas, Zaini itu meminta untuk menunda pembongkaran terhadap tiga unit hunian yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik warganya itu.

“Pak bisa ditunda aja bongkarnya pak. Besok saya menghadap bapak,” bilang Zaini kepada Kepala Sektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jagakarsa Budiono, Selasa (25/5/2021).

Namun, permintaan tersebut tidak membuat pembongkaran paksa yang dilakukan petugas berhenti. Belasan petugas bongkar tetap melanjutkan pembongkaran dengan mengggunakan peralatan manual.

Baca juga : Terkena Zona Pemakaman, Tiga Unit Hunian di Ciganjur Diratakan Dengan Tanah

“Pak, ini hanya dibongkar formalitas ya pak. Pokoknya besok saya menghadap bapak untuk mengurus izinnya,” kata Zani kepada Budiono.

Mendengar hal itu, Budiono tidak bergeming untuk menghentikan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP. Dirinya pun mengarahkan Zaini untuk mengurus perizinan bangunan warganya tersebut ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Tugas saya pengawasan bangunan pak. Kalau mau urus IMB bapak silahkan ke PTSP,” kata Budiono.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, penertiban terhadap 3 unit hunian di Jalan Nila RT 04/01, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, karena berdiri di lahan peruntukan hijau umum (PHU).

Baca juga : Warga Pertanyakan IMB Pembangunan Proyek di Pelabuhan Muara Angke

"Kita bongkar karena di lahan PHU tidak boleh ada pembangunan. Lahan ini peruntukannya zona pemakaman," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, saat memimpin pembongkaran di lokasi.

Ujang menjelaskan, tiga unit bangunan yang diratakan dengan tanah ini merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.

Sesuai rekomendasi yang diterima Satpol PP, diungkapkan Ujang, pembangunan dilaporkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bangunan yang tidak memiliki IMB dan berada di PHU itu menjadi prioritas dari pimpinan tingkat kota. Jadi tidak hanya bangunan kecil saja, perumahan-perumahan yang tidak ada izin juga kita bongkar, sama semua," tegas Ujang.

Baca juga : Dahana Dukung Pembangunan Rumah Edukatif Cibogo Beringas Subang

Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Jagakarsa Budiono mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan serangkaian tindakan mulai dari surat peringatan (SP), penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan.

"Sejak bukan Maret 2021 kita sudah berikan tindakan administrasi, tapi pembangunan tetap saja berlanjut. Sehingga awal bulan April 2021 kita rekomendasikan untuk dibongkar," kata Budiono. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal