Terkena Zona Pemakaman, Tiga Unit Hunian di Ciganjur Diratakan Dengan Tanah

Selasa, 25 Mei 2021, 11:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan bongkar paksa terhadap 3 unit hunian di Jalan Nila RT 04/01, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Rumah tinggal yang sedang tahap pembangunan ini dibongkar petugas hingga rata dengan tanah karena berdiri di lahan peruntukan hijau umum (PHU).

Berita Terkait : Pemprov DKI Minta Para Pengusaha agar Keselamatan Pekerja Diprioritaskan

"Kita bongkar karena di lahan PHU tidak boleh ada pembangunan. Lahan ini peruntukannya zona pemakaman," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, saat memimpin pembongkaran di lokasi, Selasa (25/5).

Ujang menjelaskan, tiga unit bangunan yang diratakan dengan tanah ini merupakan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan. Sesuai rekomendasi yang diterima Satpol PP, diungkapkan Ujang, pembangunan dilaporkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berita Terkait : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Depok, Argiyan Peragakan 30 Adegan

"Bangunan yang tidak memiliki IMB dan berada di PHU itu menjadi prioritas dari pimpinan tingkat kota. Jadi tidak hanya bangunan kecil saja, perumahan-perumahan yang tidak ada izin juga kita bongkar, sama semua," tegas Ujang.

Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Jagakarsa Budiono mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan serangkaian tindakan mulai dari surat peringatan (SP), penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan.

Berita Terkait : Narasi Pemakzulan dan Pemilu Curang, Mahfuz Sidik: Bahayakan Negara dan Bangsa

"Sejak bukan Maret 2021 kita sudah berikan tindakan administrasi, tapi pembangunan tetap saja berlanjut. Sehingga awal bulan April 2021 kita rekomendasikan untuk dibongkar," kata Budiono. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal