LampuHijau.co.id - Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkom Indonesia pada Kamis (27/5).
Rencananya, dua pejabat PT Telkomsel dan PT Telkom Indonesia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Baca juga : Dalam Dua Hari, Ditlantas Polda Metro Amankan 115 Unit Mobil Travel
Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel, yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Baca juga : Selama Dua Hari Operasi, Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Travel Gelap
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi bahwa Direktur Utama PT Telkomsel bakal dimintai keterangannya atau klarifikasi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. " Ya laporan polisi udah masuk, ini masih didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro," kata Yusri Senin (24/5).(FrK)