LampuHijau.co.id - Walau telah diresmikan lebih dari tiga tahun, Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini masih sepi dari penumpang. Terminal yang berlokasi di Jalan Jakarta-Bogor itu masih belum populer bagi masyarakat pengguna transportasi.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Aca Mulyana, disebabkan sejumlah hal. Satu di antaranya adalah masih menjamurnya terminal bayangan yang berada di sejumlah titik wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan. Para pengurus Perusahaan Otobus (PO) justru memilih terminal bayangan untuk menaik-turunkan penumpang. Sehingga penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak lagi mengunjungi terminal, tetapi memilih naik-turun bus di tepi jalan.
Berita Terkait : PJ Wali Kota Tangerang Tutup Turnamen Futsal SD se-Banten: Banyak Calon Atlet Hebat Masa Depan
Terkait hal tersebut, Aca Mulyana mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kota Tangsel maupun Jakarta Selatan. Hanya saja, pengawasan dan penindakan yang dilakukan tidak berjalan efektif. Lemahnya pengawasan dan penindakan, membuat bus-bus AKAP tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur kembali memanfaatkan terminal bayangan.
"(Penindakan) harusnya terus-menerus, harus konsisten menindak pelanggaran terminal bayangan. Kalau nggak setiap hari kan jadi kucing-kucingan juga, kalau nggak ada petugas mereka beroperasi, mereka memanfaatkan yang biasa naik turun penumpang di terminal bayangan," kata Aca Mulyana, saat ditemui di Terminal Pondok Cabe, Jumat (21/5/2021).
Berita Terkait : Lurah di Kota Tangerang Dilatih Urusan Pertanahan
Aca pun mencontohkan, menjamurnya terminal bayangan di kawasan Ciputat hingga Jalan RE Mardinata, tepatnya sekitar flyover Gaplek, Pondok Cabe. Di lokasi ini, bus AKAP bebas menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Dirinya berharap, Pemerintah Kota Tangsel turun langsung menegakkan peraturan dan melakukan penertiban terminal dan agen PO bus liar tersebut.
"Kita BPTJ juga siap melakukan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menindak pelanggaran terminal bayangan," katanya.
Berita Terkait : Kejari Kota Tangerang Berantas Pegawai BP2MI yang Peras Pekerja Migran di Bandar Udara Soekarno-Hatta
Tetapi untuk selanjutnya, Aca Mulyana berharap, Dinas Perhubungan juga secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan agar terminal bayangan tidak kembali beroperasi. "Jadi, bukan seluruhnya dibebankan kepada BPTJ, karena berkaitan dengan wilayah, maka pemerintah daerah yang berkewajiban untuk melakukan fungsi pengawasan dan penindakan," tegasnya. (RBN)