Bamus Betawi 1982: Pemprov DKI Gagap Tak Mampu Atasi Kerumunan

Minggu, 16 Mei 2021, 12:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menutup sementara tenpat wisata seperti Ancol, Ragunan dan TMII. Sayangnya penutupan tempat wisata tersebut setelah masyarakat terlanjur membludak pada 13 dan 14 Mei 2021 saat masyarakat berlibur di Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan taman pemakaman ditutup untuk para peziarah. Wakil Ketua Umum BAMUS BETAWI 1982, DR. Abdul Azis Khafia mengungkapkan terlihat sekali Pemda DKI gagap dan tidak mampu mengantisipasi kerumunan yang akan terjadi.

Baca juga : Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Tutup Sementara Ancol, Taman Mini, dan Ragunan

"Mengizinkan tempat wisata dan mall untuk buka dan menutup arena ziarah di waktu Idul Fitri jelas sebuah kebijakan yang ceroboh dan minim kajian atau naluri antisipatif, karena pemerintahan yang baik adalah yang mampu mengantisipasi bukan pemerintahan yang reaktif," ujarnya saat berbincang dengan wartawan disela-sela agenda silaturahmi lebaran, Minggu (16/5/2021).

Mantan senator Jakarta periode 2014-2019 ini dapat mengevaluasi kebijakan-kebijakan tersebut. "Semoga Pemda DKI akan semakin cerdas menelurkan kebijakannya," tegasnya.

Baca juga : Data Arus Balik, Pemprov DKI Bikin Aplikasi Khusus

Seperti diketahui, usai diserbu ribuan pengunjung pada momen libur Lebaran 2021, Pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk menutup tiga tempat wisata mereka, yakni Pantai Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penutupan dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan evaluasi pengunjung pada Jumat kemarin.

"Terhitung mulai tanggal 16 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 agar melakukan penutupan sementara tempat usaha dalam rangka penguatan protokol kesehatan," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dalam keterangannya, Sabtu (15//2021).

Baca juga : Peringati May Day, Pemprov DKI Usung Semangat Kolaborasi di Tengah Pandemi

Dalam surat tersebut, Gumilar mengatakan ketiga tempat wisata itu baru boleh akan dibuka pada 18 Mei 2021. Tembusan surat pemberitahuan itu pun juga disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (DRI)  

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal