LampuHijau.co.id - Berikut merupakan Hak Jawab PT Bringin Gigantara (BRICash) terkait pemberitaan di lampuhijau.co.id, yang sebelumnya tayang pada Kamis (18/3/2021) jam 11.47 siang. Pihak BRICash keberatan terkait semua informasi yang terlanjur ditulis dan ditayangkan redaksi lampuhijau.co.id sebelumnya, https://lampuhijau.co.id/baca-berita/jakarta-city/7688/era-digital-sistem-administrasi-anak-perusahaan-bri-masih-manual.
Dengan ini, kami selaku Redaksi, mengakui keteledoran yang dilakukan dan ketidakakuratan fakta, juga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, Redaksi juga bermaksud meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan yakni BRICash (PT Bringin Gigantara), juga Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang turut terbawa akibat kesalahan fakta yang terlanjur tertuang dalam pemberitaan tersebut, termasuk para pembaca setia lampuhijau.co.id, atas berita terkait di atas. Sekaligus, redaksi pun tak lupa berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada Dewan Pers, yang telah memfasilitasi pihak Pengadu (BRICash) dan Teradu (media lampuhijau.co.id).
Baca juga : Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi
Maka, beberapa hal informasi dinyatakan tidak sesuai fakta setelah aduan BRICash kepada Dewan Pers. Pihak BRICash pun menyatakannya beberapa poin keberatannya, yakni:
1. Pengadu mengakui tidak ada wawancara tentang berita yang diadukan, kecuali pertemuan Pengadu dengan seseorang yang mengaku keluarga dari pemilik perusahaan yang bersengketa dengan Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, seseorang itu juga mengaku bekerja di salah satu media.
Baca juga : Bupati Subang Pastikan Pemerintahan Tak Galau Meski Sekda Ditahan Kejari
2. Pengadu menjelaskan setelah mengetahui orang yang bertemu dengannya adalah wartawan, Pengadu meminta pembicaraan selama pertemuan tersebut dinyatakan off the record.
3. Pengadu menjelaskan bahwa berita yang diunggah Teradu tidak akurat, antara lain karena menyebutkan BRICash (PT Bringin Gigantara) sebagai anak perusahaan PT BRI. Kemudian menyebut BRICash wanprestasi, padahal belum ada keputusan pengadilan.
Baca juga : Pemkot Jakpus Tambah Taman Interaksi Warga di Cempaka Putih Timur
4. Teradu memperoleh tentang persoalan Pengadu bersumber dari WhatsApp Group. Akhirul kalam, Kami dari Redaksi lampuhijau.co.id, mengakui kesalahan tersebut.
Kami berjanji, ke depannya akan lebih baik lagi dan menggali informasi di lapangan lebih akurat sesuai fakta. Kami juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak terkait juga para pembaca. (Redaksi)