DKI Larang Takbir Keliling, Anies: Gantinya Virtual di Masjid Maksimal 10 Persen

Senin, 10 Mei 2021, 19:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta melarang warganya untuk melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebagai gantinya, warga pun dapat melakukannya secara virtual di masjid dengan kapasitas maksimal 10 persen.

"Kemudian sebagai upaya pembatasan kegiatan warga saat malam takbiran, bersama Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan Operasi Ketupat Jaya dimana akan filterisasi dan ada crown free managemen antara jam 18 - 22," terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (10/5/2021).

Baca juga : Kendalikan Kerumunan, Anies: Kami Kerahkan 5.000 Petugas di Pasar Tanah Abang

Untuk memastikan tidak adanya aktivitas dan kerumunan warga yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, maka setelah pukul 22:00 WIB seluruh jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan. Sehingga terbebas dari kegiatan-kegiatan lalulintas.

"Lalu terkait dengan zakat, harus dilakukan langsung kepada penerima dan tidak mengumpulkan penerimaan dalam satu tempat untuk dibagikan," ungkapnya.

Baca juga : Orang Terkaya di Kalimantan Ini Doyan Sebar Uang untuk Bangun Masjid dan Umrahkan Guru

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengimbau umat Islam di Indonesia tidak melakukan takbir keliling pada malam menyambut Lebaran Idul Fitri 2021. "Kami menyampaikan bahwa malam takbir atau takbiran itu dimungkinkan untuk dilaksanakan tetapi hanya 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Kemudian takbir keliling itu sama sekali tidak diperkenankan," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamarudin Amin.

Selain takbir keliling, pihaknya juga melarang pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan untuk wilayah berstatus zona merah dan oranye. Sementara untuk wilayah zona hijau dan kuning, diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal