LampuHijau.co.id - Terhitung mulai tanggal 6-17 Mei 2021, Pemprov DKI menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan non mudik. Untuk pengajuannya, warga pun dapat melakukan melalui https://jakevo.jakarta.go.id.
Meski demikian, banyak warga yang kesulitan dan tidak masuk katagori sebagaimana telah ditentukan hingga akhirnya ditolak.
Baca juga : Tingkatkan Sinergisme, PWI Jaya Dikunjungi Kapendam Jaya
Lurah Sunter Agung, Jakarta Utara, Danang Wijanarka mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgun) Nomor 569 Tahun 2021 tentang SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H telah tersosialisasikan kepada warga. Terhitung sejak itu juga, sebanyak 10 warga Kelurahan Sunter Agung pun telah mengajukan SIKM. Hanya saja, dari jumlah tersebut 5 di antaranya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
"Terhadap Kepgub 569 Tahun 2021 tentang SIKM telah kami sosialisasikan kepada warga melalui RT/ RW, dan dari sepuluh yang mengajukan untuk hari ini lima lainnya ditolak," terangnya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga : Tentang Kerumunan The Jakmania, Wagub akan Evaluasi Internal Persija
Sementara Lurah Karang Anyar Heru Supriyono mengatakan, meski pengajuan SIKM dilakukan secara online namun tidak sedikit warga yang langsung datang ke kelurahan. "Karenanya, kami juga menyiapkan ruang konsultasi untuk warga yang ingin bertanya lebih lanjut terkait pengajuan SIKM," jelasnya.
Heru menambahkan, tidak sedikit warga yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. "Untuk SIKM kan hanya 4 katagori yang diperbolehkan, dan yang ditolak ini mereka yang tidak masuk pada katagori," paparnya.
Baca juga : Polda Metro Bakal Tindak Warga yang Takbir Keliling
Sebagaimana Kepgub Nomor 569 Tahun 2021, ada 4 kategori yang diperbolehkan memperoleh SIKM. Pertama, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal, kepentingan persalinan, ibu hamil. (ULI)