Diikuti Ratusan Notaris, Kanwil Kemkumham DKI Jakarta Gelar Rakor Beneficial Ownership Cegah TPPU dan TPPT

Jumat, 7 Mei 2021, 13:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun membuka rakor Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), MPDN, MKNW, Notaris serta penguatan pemahaman Beneficial Ownership (BO) Tahun Anggaran 2021 menuju PASTI WBBM, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (06/05/2021) kemarin.

Ia menjelaskan, kegiatan rakor tersebut merupakan diskusi yang ditujukan kepada para notaris agar tercapai kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat. Menurut Ibnu, rakor ini sangat penting untuk diikuti para notaris di Jakarta. Pasalnya, dalam memenuhi rekomendasi Asia Pasific Group Financial Action Task Force serta mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang/pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pidana pencucian uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan terkait Beneficial Ownership (BO), prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan perseroan perorangan.

"Maka berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kumham DKI Jakarta mengadakan kegiatan ini yang bertajuk rakor MPWN, MPDN, MKNW, Notaris serta penguatan pemahaman Beneficial Ownership (BO)," katanya, dalam keterangan rilis yang diterima wartawan, Jumat (07/05/2021).

Baca juga : Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gandeng Instansi Terkait Awasi Orang Asing

Kegiatan ini merupakan bentuk peran aktif Kanwil DKI Jakarta dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang merupakan salah satu rekomendasi FATF. "Selain itu, dalam rangka program pemulihan perekonomian nasional melalui perseroan perorangan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja," tambahnya.

Sinergisme dan kolaborasi yang dibangun itu diharapkan dalam mencapai pemahaman bersama antara Kanwil Kumham DKI Jakarta dengan stakeholder terkait, khususnya Ikatan Notaris Indonesia DKI Jakarta. Materi kegiatan ini, sambungnya, adalah peran strategis dan tanggung jawab notaris kepada masyarakat pengguna jasa notaris yang akan melakukan transaksi di bidang keperdataan.

"Agar dapat terpenuhi dan terlindungi kepastian hukumnya," tambahnya.

Baca juga : Terdakwa Memohon Dirut PT Indotruck Utama Dihadirkan, Hakim: Itu Justru Menguntungkan Saudara

Kegiatan rakor tersebut diikuti oleh 125 peserta dari kalangan notaris. Adapun 125 peserta yang hadir berasal dari pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) DKI Jakarta, pengurus daerah INI se-DKI Jakarta, majelis pengawas wilayah notaris DKI Jakarta, majelis pengawas daerah notaris se-DKI Jakarta dan kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

"Selain 125 peserta yang hadir, kegiatan rakor juga diikuti oleh 500 peserta dari kalangan notaris se-Jakarta melalui daring aplikasi zoom," tegasnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo Rahardian Muzhar menambahkan, pihaknya meminta kesadaran dan tanggung jawab bersama terkait bagaimana Indonesia dapat keluar dari pandemi. "Indonesia harus bisa bersaing dengan negara lain dengan cara memastikan kita memiliki iklim yang kondusif untuk berbisnis dan berinvestasi di Indonesia," katanya.

Baca juga : Kapendam Jaya Apresiasi Pemberitaan yang Mendukung Kebijakan Pemerintah 

Sementara narasumber dalam rakor tersebut berasal dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Wakil Ketua MPPN Winanto Wiryomartani dan Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kegiatan juga dihadiri Kurator Ahli Utama, Dir Hukum PPATK dan Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal