Terdakwa Memohon Dirut PT Indotruck Utama Dihadirkan, Hakim: Itu Justru Menguntungkan Saudara

Kamis, 6 Mei 2021, 23:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Persidangan kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Sama dengan persidangan sebelumnya, Arwan Koty kembali meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi korban, yaitu Direktur Utama (Dirut)PT Indotruck Utama Bambang Prijono Susanto Putro.

"Saya benar-benar dikriminalisasi. Jadi saya mohon izin minta dihadirkan saksi korban, biar saya mendapat keadilan yang sejelas-jelasnya. Kuncinya dia ini yang mulia," kata Arwan di muka sidang.

Permintaan terdakwa agar saksi korban dihadirkan dalam persidangan bukan hanya sekali diajukan kepada Majelis Hakim. Pada sidang sebelumnya, Rabu (28/4/2021), Arwan juga menyampaikan permintaan serupa.

Baca juga : Dirut PT Indotruck Utama Mangkir Lagi, Dugaan Kriminalisasi Arwan Koty Semakin Menguat

Tim pengacara Arwan juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi korban. Namun, Majelis Hakim menyatakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi selama persidangan sudah cukup.

"Dari Penutut Umum menyatakan sudah cukup. Itu justru menguntungkan untuk saudara. Kalau ada keberatan nanti bisa disampaikan dalam pleidoi," ujar Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo.

Hal serupa juga dikatakan JPU Sigit Hendradi. Ia mengaku sudah tidak memerlukan tambahan saksi sebagai materi pembuktian.

"Kami sudah tidak memerlukan saksi lagi yang mulia. Dari rangkaian pembuktian yang kami lakukan, saya rasa sudah cukup," tutur Sigit.

Baca juga : Mangkir Panggilan Jaksa, Dirut PT Indotruck Utama Terancam Dijemput Paksa

Mendengar jawaban Majelis Hakim dan JPU, tim kuasa hukim Arwan Koty kembali memohon agar saksi korban dapat dihadirkan di persidangan. Paling tidak, kuasa hukum terdakwa meminta saksi korban diperiksa secara daring.

"Perlu ada yang diperjelas dari saksi pelapor. Kami mohon sekali lagi untuk dipanggil kembali supaya perkara ini menjadi terang benderang," kata salah satu kuasa hukum terdakwa.

Pada akhirnya Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan. Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Arwan Koty membeli satu unit eskavator senilai Rp 1,265 miliar dari PT Indotruck Utama pada tahun 2017.

Kuasa hukum Arwan Koty, Aristoteles, mengungkapkan eskavator yang dibeli kliennya sudah dibayar lunas kepada PT Indotruck Utama. Dalam perjanjian jual beli, Arwan Koty meminta penyerahan ekskavator itu dilakukan di Yard PT Indotruck Utama dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak.

Baca juga : Konsumen PT Indotruck Utama Digugat, Bermodalkan Surat Penghentian Penyelidikan

Namun, dikatakan Aristoteles, penyerahan satu unit ekskavator itu tidak pernah terjadi. Pihak PT Indotruck Utama mengaku telah mengirimkan alat berat itu ke Kabupaten Nabire, Papua, padahal berdasarkan PJB tidak diperjanjikan PT. Tunas Utama Sejahtera/ Soleh Nurtjahyo sebagai jasa pengangkutan.

Atas hal tersebut, pihaknya kemudian melaporkan PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018. Namun, penyelidikan kasus ini dihentikan oleh polisi dengan STap Penghentian Penyelidikan.

Di sisi lain, PT Indotruck Utama melaporkan balik Arwan Koty ke Mabes Polri dengan tuduhan telah membuat laporan palsu berdasarkan dua STap Penghentian Penyelidikan, dilaporkan Bambang Prijono dengan laporan polisi telah dihentikan dalam Tahap Penyidikan hingga penyidik mentersangkakan Arwan Koty dan saat ini sebagai terdakwa yang sekarang disidangkan di Pengadilan Negeri Selatan.

"Klien kami dituduh memberikan laporan palsu, padahal patut diduga Bambang Prijono yang telah membuat pengaduan palsu kepada penyidik," pungkas Aristoteles. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal