LampuHijau.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan memproses dugaan pencatutan nama dirinya oleh oknum Advokat.
Hal ini terkait kasus dugaan penipuan bilyet milik 60 nasabah investasi gagal bayar Fikasa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/5/2021).
"(Segera) kita sidik mas. Luruskan," jawab Kapolda Fadil Imran singkat via WatsApp pribadi, Selasa (4/5/2021).
Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2354/V/YAN 2.5/2021/SPKT.PMJ, tanggal 3 Mei 2021, Alvin Lim dilaporkan bersama dua orang lainnya, yakni Phioruci Pangkaraya dan Hamdani yang juga tergabung dalam LQ Indonesia.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Salah seorang nasabah Fikasa Group berinisial AC, sebagai pelapor mengatakan, pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam membuat laporan, di antaranya tangkapan layar percakapannya melalui chat WhatsApp Group (WAG) dengan Alvin Lim.
Baca juga : Rakor Operasi Ketupat Jaya 2021, Kapolda Metro Tegaskan Lakukan Penyekatan untuk Pemudik
Dari sana, katanya, dapat diketahui bahwa Avokat berinisial AL tersebut telah membuat janji palsu kepada nasabah di WAG.
"Alvin menyampaikan pesan lewat group bahwa akan digelar SP3 dengan bantuan Kapolda dan Irwasda Polda Metro Jaya," ujar AC pada Selasa (4/5/2021).
Pesan AL terlapor kata AC berbunyi, 'Surat klien + surat LQ akan kami kasih ke Kapolda. Kapolda akan panggil Kanit, Penyidik dan putuskan SP3. Nanti 2 minggu setelah gelar perkara SP3 keluar. Dengan surat itu kita bisa ambil PPJB yang ada di notaris Firman yang pegang PPJB kita'.
Karena ada janji manis AL itu, kata AC, nasabah jadi percaya dan menyerahkan bilyetnya untuk segera diproses kerjasamanya. "Tapi setelah lama nasabah menunggu tidak ada realisasi sama sekali terhadap realisasi yang dijanjikan Alvin," kata AC.
Bahkan, lanjut AC, upaya nasabah untuk mencari tahu perkembangan atas proses yang dijanjikan AL malah ditanggapinya dengan sinis.
"Ketika kita minta, Pak AL malah menyangkal sudah menandatangani surat kuasa di awal. Oleh sebab itu, sekarang nasabah mencabut kuasa dari pak AL dan meminta bilyet yang aslinya untuk dikembalikan kepada nasabah," kata AC.
Nasabah AC menyebutkan bahwa AL tidak punya itikad baik dan lari dari tanggung jawab atas apa yang dijanjikannya kepada nasabah.
"Terakhir kali kita kirim (bilyet) itu ke pak AL, tapi kita gak tau lagi apakah sekarang ditangani pak AL atau sudah memberikan ke pihak Fikasa. Jadi dua-duanya kita sudah somasi," jelasnya.
Dari keterangan pihak Fikasa, kata AC, pihak Fikasa mengirim jawaban kalau mereka belum menerima bilyet asli sama sekali.
"Jadi kemarIn kita meminta ke pihak Pak AL untuk mengembalikan bilyet kita," kata AC. Menurut AC, nasabah berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turun tangan membantu para mereka yang sudah lama menunggu kepastian kasus mereka.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran: DKI Jakarta Menjadi Pelopor ETLE Nasional
"Kami selalu dipermainkan dengan janji-janji palsu. Bilyet asli milik kita supaya dikembalikan, kita mohon agar kasus hukumnya segera cepat diproses," katanya.
AC juga berharap agar ke depan kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi. Terutama terkait adanya kuasa hukum yang mencatut nama Kapolda Metro Jaya dengan maksud mengambil keuntungan sendiri.
"Sampai nama Kapolda dicatut, itu kan tidak pantas, nasabah hanya jadi korban dan dijanji-janjikan saja tapi ternyata realisasinya tidak ada," kata AC.
Karena itu pula, Ia mendesak agar kasus dugaan penipuan yang dilakukan AL segera diusut sesuai perbuatannya. "Kami minta segera diproses secara hukum dan bilyet asli kami segera dikembalikan ke nasabah," tutup AC. (DIR)