Polantas Amankan Jenderal Negara SN Bersama Mobilnya

Rabu, 5 Mei 2021, 18:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jenderal bintang dua bernama Rusdi Karespesina dicegat Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di jalan bebas hambatan lingkar dalam Jakarta menuju Bogor, Rabu (5/5/2021). Rusdi berserta mobilnya, Mitsubitshi Pajero diamankan ke Polda Metro Jaya lantaran memakai pelat nomor yang sangat tidak lazim di Indonesia.

Rusdi selaku pengemudi diberhentikan Polisi PJR berserta beberapa penumpang, karena mobil yang dikendarainya memakai pelat palsu SN 45 RSD. Saat ditilang, Rusdi mengeluarkan SIM dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan STNK juga dari kekaisaran sunda nusantara.

Baca juga : Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Pengedar Sabu Bersenjata Api

Kompol Akmal, Kasat PJR Polda Metro mengatakan, mobil berjenis SUV saat ini sudah diamankan di Polda Metro. “Saat kita tilang, pengemudi tidak mempunyai SIM dan tidak dapat menunjukan STNK yang berlaku sehingga mobil tersebut kita amankan,” ujar Akmal.

Ditambahkan Akmal, mobil SUV berwarna hitam saat ini bukanlah mobil bermasalah atau curian. “Mobil SUV itu saat kita periksa di samsat masih terdaftar di samsat, dan bukan mobil bermasalah,” tukas Akmal, saat dihubungi via handphone.

Baca juga : Ciptakan Rasa Aman dan Indah, Terminal Pulogadung Terus Dibenahi

Rusdi akan dikenakan pasal 3 pasal, pasal 280, 288 ayat 1 dan ayat 2, dikarenakan plat nomer tidak sesuai dan tidak mempunyai SIM yang berlaku di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, Rusdi Karespesina ini mengaku bahwa dirinya seorang Jendral Militer bintang dua dari Kekaisaran Sunda Nusantara. (DIR/FRK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal