Kakorlantas Polri Tambah Penyekatan Larangan Mudik Menjadi 381 Pos

Rabu, 5 Mei 2021, 13:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambah jumlah pos larangan mudik lebaran tahun ini, selama 6-17 Mei 2021. Penambahan sebanyak 48 pos, dari jumlah sebelumnya 333 pos yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.

“Pos penyekatan larangan mudik bertambah guna mengantisipasi lonjakkan kendaraan bermotor, sehingga saat ini berjumlah jadi 381 pos,” ujar Istiono, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Istiono menyebut, titik penyekatan yang bertambah salah satunya berada di wilayah Palembang sampai Bali, tidak terkecuali wilayah Jawa Timur yang menjadi jalur utama via darat ke Denpasar. “Iya, titik-titiknya banyak, kayak misalnya Jawa Timur bertambah,” paparnya.

Ia berharap dengan ditambahkannya pos penyekatan, mobilitasi warga dapat semakin bisa dikendalikan, sehingga menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berita Terkait : Polresta Cirebon Bersama 5 Polres Bahas Strategi Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Secara umum, pos penyekatan paling banyak berada di wilayah Polda Jawa Barat (Jabar), yakni 158 titik, diikuti oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 85 titik dan Polda Jawa Timur (Jatim) 74 titik. Sementara pos penyekatan paling sedikit ada di Polda Bali dengan 5 titik.

Pada Apel gelar pasukan, Kakorlantas membacakan amanat Kapolri dilaksanakan pengecekan bentuk akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.

“Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan adanya peningkatan aktifitas masyarakat, khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri,” terangnya.

Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19.

Berita Terkait : Arahan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan: Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Untuk Pemudik

“Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H,” tambahnya.

Lanjut Kakorlantas, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang.

“Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” lanjutnya.

Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali, serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19.

Berita Terkait : Hadapi Musim Mudik Lebaran, Korlantas Polri Terapkan One Way-Contraflow di Tol Trans Jawa

“Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19. Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat-2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 pers gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, pramuka, Jasa Raharja,” pungkasnya. (DIR/FRK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal