Terkesan Dibiarkan, Kasus Mikrosel Dilaporkan ke KPK

Selasa, 7 Mei 2019, 19:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus pendirian ribuan mikrosel di lahan milik Pemprov DKI Jakarta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta pada Buku III hal 149 s/d hal 154, ditegaskan bahwa pemanfaatan aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta untuk pendirian menara telekomunikasi mikro seluler ( mikrosel ) oleh pihak ketiga belum dipungut biaya sewa lahan.

Baca juga : Ngumpet di Kosan, Buronan Kasus Korupsi Dicokok

"Maka, menyebabkan hilangnya potensi penerimaan dari pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta yang tidak didukung perjanjian kerja sama yang memadai," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, usai melaporkan kasus itu ke KPK, Selasa (7/5/2019).

Dia mengasumsikan, satu tiang menara mikro seluler harus merogoh biaya sewa lahan sebesar Rp50 juta per tahunnya. Sehingga, ucapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami potensi kehilangan penerimaan daerah sekitar Rp275.350.000.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus lima puluh juta ) per tahun.

Baca juga : Menteri Agama Tunaikan Zakat Lewat BAZNAS

"Dalam LHP BPK disebutkan bahwa perjanjan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak ketiga sudah berjalan sejak tahun 2010 dan tahun 2014. Maka dengan demikian, bila dihitung sejak tahun 2014 sampai tahun 2018 potensi hilangnya penerimaan daerah atas lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum dipungut biaya sewa lahan diduga berkisar Rp1,1 triliun," ungkap Sugiyanto.

Dia menduga, potensi hilangnya penerimaan daerah dari tiang mikrosel ini akan lebih besar jika dalam persyaratan pemberian izin juga disertakan ketentuan dan aturan tentang bagi hasil, dari pendapatan pihak ketiga atas fungsi menara mikro seluler tersebut. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal