Berkerumun saat Buka Puasa, Satpol PP Jakpus Beri Teguran Tertulis ke Pengelola Restoran

Jumat, 30 April 2021, 20:37 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Satpol PP Jakarta Pusat melakukan peneguran tertulis terkait kerumunan saat berbuka puasa kepada delapan pengelola restoran di Mall Senayan City, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (30/04/2021) sore.

"Sebanyak 8 pengelola restoran di Mall Senayan City kita lakukan peneguran tertulis, karena melebihi kapasitas 50 persen pada saat berbuka puasa," ucap Kasatpol PP Jakpus Bernard Tambunan, ketika dihubungi wartawan.

Baca juga : Bimmeroom Buka Cabang Baru di Tangerang Selatan

Sejatinya, kata Bernard, pihak Satpol PP tidak melarang kegiatan berbuka puasa di sejumlah tempat wilayah Jakarta Pusat. Akan tetapi karena tidak menaati protokol kesehatan (prokes) pihaknya terpaksa melakukan penindakan tersebut.

Selain melakukan peneguran tertulis, Satpol PP Jakpus juga memasang tanda peringatan di sejumlah restoran tersebut. "Peneguran tertulis itu juga kita tempel tanda peringatan, bahwa tempat itu sudah kita tegur," katanya.

Baca juga : Tak Bermasker, Polsek Pamanukan Beri Teguran 118 Pengguna Jalan

Menurut Bernard, teguran tertulis diberikan lantaran tempat itu baru satu kali melanggar penerapan prokes Covid-19. Nantinya apabila hal tersebut kembali terulang, pihaknya tak segan melakukan penindakan lebih tegas dengan melakukan denda terhadap pengelola Mall Senayan City.

"Kalau mereka mengulangi lagi, Satpol PP akan langsung memberlakulan denda kepada tempat usaha tersebut," tukasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal