Dukung Penutupan Hotel RedDoorz Tebet, Warga: Selamanya Jangan Beroperasi

Jumat, 30 April 2021, 16:41 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penutupan permanen Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12 RW 5, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (29/4/2021) mendapat dukungan dari warga sekitar.

Warga berharap Pemerintah Kota Jakarta Selatan selamanya tidak mengizinkan hotel tempat prostitusi anak di bawah umur itu beroperasi.

"Harapannya memang benar permanen. Jangan dibuat hotel dan kafe lagi selamanya," kata Hengki Ketua RT 12, saat ditemui Jumat (30/4/2021).

Baca juga : Berdiri di Zona Permukiman, Hotel RedDoorz Diyakini Camat Tebet Tidak Berizin

Hengki yang juga diketahui sebagai Ketua RT 12 ini menjelaskan, harapan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata dia, sudah hampir enam bulan terakhir warga sekitar mengeluh atas aktivitas hotel.

Termasuk keluhan suara berisik musik dari kafe yang berada di lantai 3 hotel. "Banyak laporan ke saya di depan hotel itu bikin macet dan banyak wanita-wanita dan orang yang tidak jelas dari mana," ungkapnya.

Menurut Hengki, keluhan tidak hanya datang dari warga RT 12. Namun juga warga di RT lainnya. Sebab, lokasi Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square juga bersinggungan dengan RT lainnya di wilayah RW 5.

Baca juga : JIS Rampung 2021, Peluang Usaha UMKM Warga Setempat Sangat Besar

Pantauan, Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square tampak tidak ada aktivitas. Sebuah pengumuman yang menyatakan penutupan dan pelarangan kegiatan usaha tertempel di dinding depan hotel.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyebut, hingga kini masih mennginstruksikan anggota Satpol PP untuk berjaga di lokasi Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square.

Sebelumnya, Ujang telah menyebutkan, penutupan permanen dilakukan lantaran hotel itu melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca juga : Terungkap, Oknum yang Petentang-petenteng Pakai Mobil Dinas TNI Ternyata Warga Keturunan Bernama Ahon

"Kalau melanggar terjadi prostitusi di tempat usaha, ditutup permanen. tidak diperbolehkan lagi tempat ini dijadikan hotel," kata Ujang.

Ujang mengungkapkan, Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square juga tak memiliki satu pun izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Izin ini antara lain terkait izin usaha hotel, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemilik hotel, kata Ujang, hanya punya izin Online Single Submission (OSS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal