Jadi Lokasi Prostitusi ABG, RedDoorz Near TIS Tebet Disegel Satpol PP

Kamis, 29 April 2021, 19:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, akhirnya ditutup permanen oleh Satpol PP Jakarta Selatan pada Kamis (29/4/2021). Penyegelan dan pemasangan pita kuning terhadap hotel yang berlokasi di Jalan Tebet Barat Dalam X, RT 12/5 Nomor 22, Kelurahan Tebet Barat, Tebet itu, karena terbukti menjadi lokasi prostitusi online anak di bawah umur alias anak baru gede (ABG).

Penyegelan permanen yang dipimpin langsung Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan serta Camat Tebet Dyan Erlangga itu disaksikan pemilik hotel, yakni Aswan Saleh. Sebelum penyegelan, Ujang meminta kepada pemilik hotel untuk menandatangani sejumlah berkas penyegelan. Termasuk pernyataan mengenai pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Setelah seluruh berkas ditandatangani, petugas Satpol PP kemudian melakukan penyegelan. Garis larangan melintas kemudian dipasangkan di bagian depan hotel. Satpol PP pun menempelkan stiker sekaligus spanduk berisi keterangan penutupan permanen Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet.

Baca juga : Berdiri di Zona Permukiman, Hotel RedDoorz Diyakini Camat Tebet Tidak Berizin

"Sesuai dengan Pasal 55 Pergub Nomor 18 Tahun 2018, kalau melanggar-terjadi prostitusi di tempat usaha, maka ditutup permanen. Hari ini kita lakukan penutupan permanen, tidak diperbolehkan lagi tempat ini dijadikan hotel," kata Ujang Harmawan pada Kamis (29/4/2021).

Dirinya pun menegaskan, Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet tidak memiliki satu pun izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di antaranya izin usaha hotel, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan lainnya. Pihak pemilik Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, katanya, hanya memiliki izin Online Single Submission (OSS) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Izin kan sekarang cuma OSS dari pemerintah pusat, bukan dari PTSP, untuk Pemprov DKI dia nggak punya izin, dia sudah menyalahi ketentuan," ungkap Ujang.

Baca juga : Tempat Prostitusi Online, RedDoorz Tebet Digrebek, Belasan Cewek ABG BO Diangkut

Oleh karena itu, bersamaan dengan penyegelan permanen, pihaknya telah bersurat kepada BKPM untuk mencabut izin OSS yang dimiliki oleh Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet.

"Izin dari Pemprov itu nggak ada, karena izinnya itu dari OSS, jadi kita hanya bersurat aja," imbuhnya.

Tidak hanya tak berizin, Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet juga diketahui berdiri tidak sesuai zonasi. Keberadaan Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, disebutkan Ujang berada di zonasi peruntukan rumah tinggal. "Masalah zonasi kalau di situ sih, pengetahuan saya perumahan," tandasnya. RBN

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal