Dalam Dua Hari, Ditlantas Polda Metro Amankan 115 Unit Mobil Travel

Kamis, 29 April 2021, 16:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah mobil travel liar, yang tidak memiliki izin trayek, serta menyediakan layanan mudik. Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini melarang kegiatan pulang kampung (mudik) lebaran tahun 2021 untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19.

“Kami (Ditlantas) telah menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor, dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga : Selama Dua Hari Operasi, Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan 115 Kendaraan Travel Gelap

Penangkapan travel liar tersebut, kata Sambodo, dilakukan dalam kurun waktu dua hari sejak tanggal 27 hingga 28 April 2021. “Kami akan memberikan sanksi berupa tilang terhadap para pengemudi travel gelap ini. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pengemudi travel maupun calon pemudik,” ujarnya.

Kendaraan-kendaraan travel tersebut, lanjut Sambodo, rencananya akan dikeluarkan usai hari raya Idul Fitri, dan setelah mengikuti proses persidangan. “Mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu, baru bisa mengambil kembali mobilnya. Sidangnya nanti habis lebaran,” tandasnya.

Baca juga : Bantuan PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta kepada Ditlantas Polda Metro Jaya

Saat ini kendaraan travel liar yang diamankan berada di lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya. “Kami berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang,” jelas Sambodo. (DIR/Frk)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal