Bukti Tidak Main-main, Anies Bebastugaskan Blessmiyanda dari Jabatan

Rabu, 28 April 2021, 18:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikomandoi Anies Baswedan, melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Sebelumnya, Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (28/4/2021).

Baca juga : Banyak Tak Berizin dan Bermasalah, Anies Instruksikan Penertiban Batching Plant di DKI

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” tambahnya.

Baca juga : Yanti Airlangga Berbagi untuk Sesama pada Hari Spesial

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat, di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman, yang pertama adalah pembebasan jabatan, dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” paparnya.

Baca juga : BAI Subang Sidak Gedung Kebudayaan yang Terlantar dan Mirip Sarang Burung

Sementara Sigit juga memaparkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” tandasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal