LampuHijau.co.id - Peringati Hari Bakti Permasyarakatan ke-57, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Salemba memberikan asimilasi kepada 22 orang narapidana.
"Tadi upacara hari bakti permasyarakatan jam 8 pagi, dihadiri Menkapolhukam. Kemudian kita adakan program asimilasi terhadap 22 orang warga binaan," ujar Kalapas Kelas IIA Salemba Yosafat saat dihubungi wartawan, Selasa (27/04/2021).
Baca juga : Hasilkan Perekonomian, Kerajinan Tangan Warga Binaan Rutan Salemba Dipamerkan
Menurut Yos, sapaan akrabnya, warga binaan yang mendapat asimilasi adalah mereka yang sisa hukumannya 2/3 sebelum tanggal 30 Juni. Jadi, kalau dua pertiganya dibawah itu, sambungnya, para warga binaan sudah jalan setengahnya bisa langsung dibebaskan.
"Syarat yang dapat asimilasi adalah narapidana yang berkelakuan baik selama di dalam lapas. Jangan sampai dia yang melanggar aturan kita masukan dalam daftar asimilasi," katanya.

Program pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi juga dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, berdasarkan Permenkumham No. 32 Tahun 2020. Yosafat berharap, asimilasi yang diberikan kepada warga binaan dapat merubah perilaku mereka ketika berada di lingkungan masyarakat luar Lapas Salemba.
Baca juga : Tilang Elektronik Bakal Diluncurkan Secara Nasional, Tapi Operasional Belum Jelas
Nantinya setelah bebas, mereka yang dapat asimilasi masih wajib lapor di pihak Bapas terdekat sampai habis masa hukumannya.
"Harapan kami, selama asimilasi kejahatan mereka tidak diulangi. Mereka yang mendapatkan asimilasi juga dapat memanfaatkan kreativitasnya sesuai dengan pelatihan yang diikuti selama di dalam Lapas Salemba," tutupnya.(RKY)