Enggan Dikaitkan Kasus Asabri, Perusahaan Ini Menolak Asetnya Disita Kejaksaan

Ilustrasi Gedung Asabri. (Foto: net)
Selasa, 27 April 2021, 19:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Aset PT Jelajah Bahari Utama (PT JBU) yang bergerak di bidang transportasi kapal, disita Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung. Aset perusahaan tersebut disita karena diduga milik tersangka HH, yang tersangkut kasus Asabri.

Kuasa Hukum PT JBU, Haris Azhar menyatakan, PT JBU menolak dengan keras adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung. “Kami sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus, dan Kepala Pusat Pemulihan Aset, karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis.

Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus PT ASABRI. Aset tersebut juga bukan milik PT Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Asabri," jelas Haris kepada wartawan, Selasa (27/04/2021).

Berita Terkait : Bunga Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Korban Ingin Pelaku Segera Ditahan

Lebih lanjut Haris menegaskan, status dari barang-barang tersebut sedang dijaminkan kepada pihak bank. Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan.

Terlebih menurutnya, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu.

“Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi,” ungkap dia.

Berita Terkait : Tersandung Skandal Ekspor CPO, Puluhan Kapal dan Pesawat Milik Korporasi Disita Kejagung

Aktivis HAM dan mantan koordinator KontraS ini juga menegaskan bahwa selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, dirinya menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asabri. Namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.

“Aset-aset yang masuk dalam daftar lelang termasuk ke dalam aset yang produktif yang terkait dengan mata pencaharian sejumlah tenaga kerja, pelelangan justru akan mematikan keberlangsungan roda ekonomi para karyawan dan masyarakat setempat," imbuhnya.

Haris meminta Jaksa Agung ST. Burhanudin bergerak dan mengingatkan para penyidiknya untuk lebih berhati-hati melakukan penyitaan, terutama terkait data perolehan aset. "Patut digarisbawahi, segala bentuk penyitaan pasti terkait erat dengan hak azasi manusia, dan bila ada hak rakyat negeri ini yang terenggut oleh kesewenangan aparat, maka saya yang akan berdiri di garis paling depan!" tegasnya.

Berita Terkait : LaNyalla: Kasus Korupsi Ekspor CPO, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

Menyikapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mendesak dilakukan upaya eksaminasi hukum terkait kasus Asabri maupun Jiwasraya. Eksaminasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum.

“Eksaminasi perlu dilakukan supaya dapat mendukung penegakan hukum yang sesuai ketentuan hukum dan tidak kontraproduktif dengan kegiatan perekonomian,” kata Suparji.

“Sehingga para pihak yang jelas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukumnya dapat ditindak lanjuti dan hal tersebut tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal