LampuHijau.co.id - Tim Densus 88/AT menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/04/2021) sekira jam 15.30 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwowo membenarkan penangkapan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap di rumahnya.
Baca juga : Dalam Sehari, Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris dan Sita 5 Bom Aktif
“Benar, diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujarnya, Selasa 27 April 2021.
Argo belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan terhadap pentolan From Pembela Islam (FPI) ini.
Baca juga : Satreskrim Polres Indramayu Tangkap 10 Pelaku Terkait Curanmor Roda Dua
Sementara ditangkapnya Munarman beredar di sejumlah grup WA. Pada Hari Selasa (27/04) sekira jam 15:30 WIB, Tim Densus 88/AT menangkap Pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (tak)