PN Jakpus Mediasi Gugatan Nasabah Terhadap J Trust Bank

Ilustrasi. (Foto: net)
Senin, 6 Mei 2019, 16:31 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus gugatan nasabah bernama Priscillia Georgia terhadap J Trust Bank, memasuki tahap mediasi. Bagian legal bank asal Jepang itu, Lutfi, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mengatakan pihaknya akan mengikuti proses yang diperintahkan majelis hakim.

“Untuk saat ini kita ikuti sesuai acara ini. Saat ini masih dalam tahap penunjukan tahap mediator, dan ini juga belum mediasi karena hakimnya juga ada agenda sidang,” ujar Lutfi kepada wartawan, Senin (6/5/2019).

Sementara, kuasa hukum Priscillia, Slamet, mengatakan agenda mediasi telah ditentukan pada Senin, 13 Mei 2019. "Jadi hari ini, tadi pihak tergugat semua berkas lengkap sesuai, peraturan MA, maka harus ada upaya mediasi, dengan majelis menunjuk mediator. Maka mediasi pertama akan dilaksanakan Senin depan, jam 09.00," jelas dia.

Baca juga : Berkas Tak Dilengkapi, Mediasi Gugatan Nasabah Terhadap J Trust Bank Ditunda

Menurut Slamet, pihaknya nanti akan melihat apakah ada itikad baik dari J Trust untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. “Nanti kita lihat, tuntutan kita jelas kita minta ada kerugian materil dan immateril. Kita juga membuka status untuk mediasi itu. Kira-kita kita ajukan proposal. Kita mau selesai dengan syarat tertentu di mediasi. Kita sudah beri tahu proposal, apa tanggapan J Tust. Kira-kira begitu,” tandasnya.

Gugatan ini berawal saat Priscillia Georgia merasa diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi piutang, J Trus Invesment justru menyita rumahnya.

Priscillia mengatakan, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah warga negara Indonesia (WNI). Apalagi, tidak sedikit nasabah yang diperlakukan sama. Bedanya nilai yang Priscillia perjuangkan Rp 1,8 miliar, sementara yang lain menyentuh Rp 28-500 miliar. Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi.

Baca juga : Perhimpunan Mahasiswa Jakarta Ajak Media dan Masyarakat Jaga Kondusifitas

Semua bermula dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Priscilla melaksanakan akad 2011 dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan dengan Bank Mutiara, serta tak melibatkan J Trust Investment Indonesia. Lalu, ada pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia, yang disebut Priscilla tanpa sepengetahuannya.

Setelahnya, J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan, dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar. Merasa dirugikan, perempuan itu lalu melayangkan gugatan ke PN Cibinong.

Priscilla sendiri mengaku sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta. Sebelum melayangkan gugatan untuk mempertahankan rumahnya, Priscilla mengatakan telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui pihak J Trust. Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry Rp 3,7 miliar jika ingin mengambil kembali rumahnya. (RIZ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal