Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, Saksi Bantah Ketahui Pengadaan 10 Unit Dump Truck

Minggu, 25 April 2021, 23:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan perkara nomor 123/Pid.B/2021/PN Jkt.Ut dan 124/Pid.B/2021/PN Jkt.Ut dengan terdakwa Tadjuddin Ius dan Nur Kholik kembali digelar di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/04/2021) lalu. Tadjuddin Ius dan Nur Kholik menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan tanda tangan dan dokumen, dalam hal pengajuan kredit 10 unit mobil Dump Truk kepada pihak pembiayaan PT ACC.

Pada sidang tanggal 21 April 2021, menghadirkan saksi ST Emay sebagai Komisaris PT Keshara Mahadana Akshyana (KMA), di mana saksi juga merupakan istri H. Muhamad Fuadi.

Sebelumnya, Muhamad Fuadi sudah bersaksi pada persidangan yang digelar Rabu 14 April 2021. Dalam perkara ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan mendakwa Tadjuddin Ius dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP karena telah memalsukan tandatangan Dewan Komisaris PT Kesara Mahadana Akshyana. Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Baca juga : Hasilkan Perekonomian, Kerajinan Tangan Warga Binaan Rutan Salemba Dipamerkan

Dalam kesaksian di persidangan, ST Emay bersaksi kepada pimpinan Majelis Hakim PN Jakarta Utara bahwa dirinya tidak mengetahui tentang pengadaan 10 unit dump truk tersebut. "Saya tidak tahu, dan saya hanya mengetahui ketika saya mendapatkan tagihan soal pembayaran 10 unit Dump truk itu," ucap ST Emay dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu (25/04/2021).

Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi soal tugas dan fungsi komisaris di PT KMA, namun saksi menjawab tidak mengetahui karena saksi merasa dirinya hanya di pinjamkan nama untuk membuat perusahaan tersebut. "Tugas di perusahaan saya tidak banyak tahu pak, saya hanya dipinjamkan nama untuk buat perusahaan itu," jawab ST Emay dalam persidangan.

Sebagai catatan, PN Jakarta Utara sudah menggelar sidang perkara ini sebanyak 12 kali dengan masa penudaan persidangan selama 3 kali. Selain itu, berdasarkan catatan sistem informasi penulusuran perkara, JPU yang bertugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara seharusnya Astri Rahma Yanti dan digantikan oleh Subhan karena berhalangan cuti hamil.

Baca juga : Sepanjang Ramadan, Anindya Bakrie Gelar Pengajian dan Santunan

Kuasa Hukum Pelapor Dominikus Darus mengatakan, terdakwa Tadjuddin Iua dan Nur Kholik patut diduga telah memalsukan tanda tangan 4 Komisaris PT. KMA untuk pengadaan 10 unit Dump Truck ke Leasing PT Astra Sedaya Finance (PT ACC). Adapun tanda tangan atau dokumen yang dipalsukan adalah surat persetujuan dewan komisaris, yang pada intinya Dewan Komisaris PT KMA menyetujui bahwa BPKB dan STNK 10 unit dump truck dibuka atas nama PT KMA yang fasilitas pembiayaannya diberikan oleh PT ACC kepada PT Tubagus Jaya Maritim (PT TJM).

Skema kontraknya adalah PT ACC selaku Lessor dan PT TJM selaku Lessee. BPKB dan STNK atas nama PT KMA. DP dan cicilan perbulan menjadi beban dan tanggung jawab PT KMA. Namun apabila PT. KMA gagal bayar cicilan bulanan maka demi hukum PT TJM yang harus bayar dan total outstanding (utang) yang harus dibayar oleh PT TJM kepada PT ACC adalah kurang lebih 7,3 miliar rupiah. Angka 7,3 miliar inilah kerugian yang diderita oleh PT KJM disamping BI Checking.

"Kita menduga bahwa terdakwa Tadjuddin Ius dan Nur Kholik telah memalsukan tanda tangan emoat Komisaris PT KMA, untuk memuluskan pengadaan 10 unit dump truck. Dan tanda tangan yang diduga dipasukan itu sudah diperiksa labforensik mabes Polri. Hasilnya non identik. Artinya, tidak sama atau berbeda dengan tanda tangan pembanding," tegasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal