LampuHijau.co.id - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjadi tersangka dalam kasus suap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan kasus 2020-2021. Selain M Syahrial, penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjanjikan penghentian M Syahrial. Serta Maskur Husain kuasa hukum M Syahrial.
"Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)," kata Firli saat menggelar jumpa pers di gedung Merah Putih.
Baca juga : Kejari Kota Tangerang Bagikan Ratusan Paket Takjil
Ketua KPK Firli menjelaskan bahwa kasus ini temuan KPK, dan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"KPK akan mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti kepada semua pihak sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya delapan saksi," kata Firli.
Baca juga : Tangkal Radikalisme, Polda Kalsel Gandeng NU dan Muhammadiyah
Dalam kasus ini terdapat delapan saksi yang akan diperiksa, diantaranya Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial, Supir Wali Kota, Gunawan, pengacara Maskur Husain dan swasta Riefka Amalia.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain orang yang dipercaya M Syahrial, Ardianoor, swasta sekaligus adik penyidik KPK bernama Nico dan swasta sekaligus saudara Riefka Amalia, Rizki Cinde Awalia, serta salah satu pejabat partai Golkar yang menjadi wakil Ketua DPR RI.
Baca juga : Puluhan Media Akan Polisikan Afzaal Atas Aduannya ke Dewan Pers
"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya," ucap Firli. (Bit)