LampuHijau.co.id - Keberadaan Hotel RedDoorz di Jalan Tebet Barat Dalam X, RT 12/5 Nomor 22, Kelurahan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, menjadi sorotan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Hotel prostitusi online perempuan di bawah umur tersebut diduga tidak memiliki izin perhotelan. Sebab keberadaan hotel berlantai tiga berada di zona pemukiman.
Keyakinan tersebut disampaikan Camat Tebet Dyan Erlangga merujuk zonasi Hotel RedDoorz Tebet yang berada di tengah perumahan. "Kalau izin-izinnya saya yakin belum lengkap lah. Hotel itu kayaknya izinnya belum lengkap, tapi harus dicek dulu," ungkap Dyan Erlangga dihubungi pada Kamis (22/4/2021).
Baca juga : Zuhdi: Bang Riza Diyakini Mampu Membawa Jakarta Lebih Baik Lagi
"Karena kan lokasinya dia itu adanya di dalam perumahan, di komplek perumahan itu ya? Kalaupun dia bersebelahan sama lokasi usaha di MT Haryono, tapi kalau daerah situ (zonasi) masih perumahan," tambahnya.
Walau begitu, pihaknya akan segera memeriksa perizinan Hotel RedDoorz tersebut di PTSP Kecamatan dan PTSP Walikota Jakarta Selatan. "Tapi harus dipastikan dulu di PTSP soal izin-izinnya," imbuhnya.
Baca juga : Berdiri di Atas Fasum, Bangunan Permanen Dibongkar Ratusan Petugas Gabungan
Sedangkan terkait keluhan masyarakat atas keramaian dan suara berisik live musik dari dalam Hotel RedDoorz, diakuinya sudah ditindaklanjuti pihak Kelurahan Tebet Barat. "Info lurah, RT laporan terkait keramaian dan suara musik yang mengganggu dari lokasi tersebut, karena di atas disewakan untuk kafe dan live musik," ungkap Dyan Erlangga.
Sementara mengenai adanya dugaan beking atau perlindungan dari oknum pejabat Pemkot Jakarta Selatan atas operasional hotel, dirinya mengaku akan mendalami hal tersebut. "Saya Saya belum dapat laporan soal itu, tapi nanti segera saya akan cek," jelasnya. (RBN)