LampuHijau.co.id - Ratusan aktifis dan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI) belum lama ini menggerudug gedung Mahkamah Agung (MA) RI di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Mereka meneriakkan yel-yel menuntut MA memeriksa sejumlah oknum hakim yang tidak professional.
Selain meneriakan yel-yel dan membentangkan spanduk tuntutan, dipenghujung aksi mereka juga membawa keranda mayat bertuliskan “Kematian Hukum di Indonesia”.
Baca juga : Disinyalir Masuk Parpol, KOMPAN Desak KPK Pecat Novel
“Ya, ini bentuk aspirasi akan kecintaan kami terhadap lembaga hukum tertinggi di Indonesia agar tidak kehilangan marwahnya akibat ulah tikus tikus berdasi (oknum hakim) yang menyelewengkan sumpah dan jabatannya sebagai hakim agung,’’ terang Esa Tjatur Setiawan, kordinator aksi, disela sela orasi, Jumat, 3/4/19.
Esa yang juga ketua bidang pengawas KOPHI menerangkan, kedatangannya dipicu oleh ulah oknum majelis hakim dan anggota dalam kasus berbeda yang memutus kasasi dalam waktu yang singkat. Menurut Esa hal itu tidak masuk diakal.
Esa menjelaskan, saat ia melihat web resmi MA ternyata banyak amar putusan kasasi yang patut dicurigai. Salah satunya Perkara Nomor: 105 /Pdt.Sus.ARBT/2019 antara pemohon PT. Geo Dipa Energi (GDE).BANI dan termohon PT. Bumigas Energi (BGE). Pemohon PT GDE yang di amar putusan sebelumnya PK diatas PK kalah, tetapi pada kasasi terakhir oleh anggota majelis hakim yang sama dimenangkan.
“Ajaibnya diputus hanya dalam waktu yang sesingkat singkatnya. Bisa dibayangkan, berkas di kirim PN Jakarta Selatan tanggal 15 Januari 2019 dan baru diterima MA tanggal 23 Januari 2019 tetapi tanggal 25 Januari kasasi sudah diputus. Menjadi kasasi tercepat di dunia yang belum pernah ada di lembaga tinggi negara manapun di dunia,” tegasnya.
Padahal, kata Esa, dalam amar putusan perkara sebelum kasasi, baik di PN, Pengadilan Tinggi hingga PK diatas PK, melalui Perkara Nomor: PK143 pk/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 201 Februari 2014 dan Putusan Mahkamah Agung 45 Pk/Pdt.sus-Arbt/2015, beranggotakan 2 majelis hakim yang sama, telah dimenangkan oleh PT. BGE.
KOPHI mendesak MA dan institusi pengawas Komisi Yudisial dan BAWAS MA segera turun tangan mengambil langkah-langkah tegas. Bahkan, Esa juga meminta pengawas untuk memeriksa Majelis Hakim Soltoni Mohdally, SH, selaku ketua Kamar Perdata.
“Saya yakin ada master mind pengatur keputusan perkara pada dua kasus berbeda di MA tersebut adalah hakim yang sama, yaitu Majelis Hakim Soltoni Mohdally, SH, MH. Keputusannya bukan hanya kontroversial, tapi juga bernuansa koruptif. Maka, kami mendesak agar MA, KY dan Bawas untuk segera memeriksa!” tegasnya. (Bit)