LampuHijau.co.id - Kasus kelebihan bayar dua proyek oleh Pemerintah DKI Jakarta mendapat sorotan tajam Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki perkara kelebihan bayar dua proyek oleh Pemerintah DKI Jakarta. "Karena potensi kerugian keuangan daerahnya lebih dari Rp 1 miliar dan bisa terjadi juga pada proyek pengadaan yang lain," kata dia saat dihubungi wartawan kemarin.
Pemerintah DKI kelebihan membayar paket pengadaan empat alat mobil pemadam kebakaran dan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di gedung sekolah pada 2019. Paket alat pemadam kebakaran kelebihan bayar hingga Rp 6,52 miliar. Sedangkan lebih bayar untuk proyek PLTS atap gedung sekolah senilai Rp 1,12 miliar.
Definisi lebih bayar ini adalah nilai proyek lebih tinggi ketimbang harga riil yang terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI. BPK mengaudit laporan keuangan pemerintah DKI pada 2019. Misbah mengatakan, BPK seharusnya bekerjasama dengan KPK. Hal itu agar audit BPK dapat diperluas ke seluruh transaksi pengadaan barang atau jasa pemerintah DKI.
Baca juga : Warga Pertanyakan IMB Pembangunan Proyek di Pelabuhan Muara Angke
Kelebihan bayar ini, kata dia, adalah celah korupsi. Praktik kotor bisa saja berjalan mulus jika BPK luput memeriksa paket pengadaan mobil pemadam kebakaran dan PLTS atap. "Mengingat pemeriksaan BPK sifatnya uji petik, jadi tidak semua transaksi keuangan diperiksa oleh BPK," ungkapnya.
Misbah Hasan menyebut kelebihan pembayaran ini menjadi indikasi kinerja TGUPP Bidang KPK tidak berjalan optimal. Misbah juga mengkritik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang tak maksimal dalam melakukan pengendalian internal. "Pasti, ini salah satu celah korupsi yang sering terjadi," bebernya.
Pengadaan paket ini bisa saja berjalan mulus jika luput dari pemeriksaan BPK. Hal itu mengingat pemeriksaan BPK bersifat uji petik, sehingga tak semua transaksi keuangan ditelisik. Dia menerangkan umumnya kelebihan bayar terjadi lantaran proses pengadaan barang atau jasa tak mengikuti standar harga yang ditetapkan pemerintah DKI. "Setiap tahun Pemprov DKI wajib membuat standar harga barang sebagai acuan pengadaan barang atau jasa," tegasnya.
Baca juga : Sekko Jakpus Tinjau Fasilitas Kesehatan Bagi Warga Korban Kebakaran di Sawah Besar
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan akan melakukan evaluasi kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI. Hal ini terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran pembelian alat pemadam kebakaran sebesar Rp 6,5 miliar. "Ya saya kira jangan dilihat dari nilai kelebihan Rp 6 miliar itu saja, dalam situasi ekonomi yang saat ini sedang tertekan itu jumlah yang besar, tapi yang lebih penting bagaimana proses pengadaannya sampai pembayaran pembelian ini harus dievaluasi, kok bisa terjadi? Semua belanja barang kan sudah e-catalog," ujar Judistira kepada wartawan kemarin.
Selain akan mengevaluasi Gulkarmat, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan sarana dan prasara. Sebab, Menurut anggota komisi D ini, kelebihan pembayaran tersebut seharusnya tidak terjadi. "Inspektorat saya rasa perlu bergerak mengevaluasi, jangan terjadi lagi hal seperti ini. Kok kita membayar dari yang seharusnya? Evaluasilah proses di badan lelang atau unit layanan pengadaan," ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Inspektorat DKI telah meminta keterangan dari Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019. Menurut dia, Pemprov DKI masih mengecek kebenaran kelebihan bayar tersebut. "Hasilnya nanti akan disampaikan oleh inspektorat dan dinas terkait," ujarnya.
Baca juga : Tiga Pilar Jakpus Resmikan Posko PPKM Mikro di Petamburan III
Kasus kelebihan bayar alat kebakaran itu akan menjadi pelajaran untuk Pemprov DKI agar hal serupa tidak kembali terulang. Jika temuan itu terbukti benar, Riza mengharuskan kelebihan pembayaran dikembalikan oleh pihak swasta ke kas daerah. Riza mengatakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan alat pemadam di Dinas Damkar DKI Jakarta, mau mengembalikan uang kelebihan bayar ke Pemprov DKI.
Proses pengembalian itu, kata Riza, sudah dilakukan secara dicicil. "Sudah dikembalikan. Sisanya tinggal Rp 1,5 hingga 1,6 miliar akan diselesaikan oleh pihak swasta dalam pekan ini,” bebernya.(DRI)