LampuHijau.co.id - Merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, seragam satuan pengamanan (satpam) berwarna cokelat mirip dengan seragam anggota Polri sudah digunakan sejak 2021.
Secara kasat mata, tak ada perbedaan signifikan antara seragam satpam dan seragam kepolisian tersebut. Namun, jika dilihat lebih detil, ada beberapa perbedaan dari kedua seragam tersebut.
Kasubdit Binsatpam Polsus Binmas Polda Metro Jaya, AKBP Jajang Hasan Basri mengatakan, salah satu perbedaan yang paling mudah dilihat ada penempatan logo. "Kalau Polri ditempatkan di lengan kiri, kalau satpam di kanan. Kemudian logo Satpam harus dilihat beda dengan logo Polri," kata Jajang di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4).
Baca juga : Penyerang Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat
Disampaikan Jajang, perbedaan lainnya adalah soal penggunaan atribut pada seragam. Untuk satpam, lanjutnya, atribut yang wajib digunakan adalah ikat pinggang atau kopel yang dilengkapi dengan borgol dan tongkat.
Di luar atribut itu, kata Jajang, tidak boleh digunakan oleh satpam. Termasuk misalnya membawa sangkur atau pisau. "Modelnya pun tidak jauh beda, sehingga kalau masyarakat tidak paham perbedaan seragam Satpam dan Polri akan menyulitkan membedakan. Sepintas dikira polisi padahal Satpam," tuturnya.
Di sisi lain, Jajang menuturkan untuk warna secara kasat mata memang tak ada perbedaan mencolok. Namun, untuk seragam satpam warnanya lebih muda atau terang dibandingkan dengan seragam Polri.
Baca juga : Penyerang Mabes Polri Punya Kartu Anggota Klub Menembak
Lebih lanjut, Jajang juga menyebut tanda kepangkatan pada seragan satpam belum bisa diterapkan. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. "Kalau ada yang sudah gunakan (tanda kepangkatan) mohon diingatkan kalau tidak boleh digunakan," ucap Jajang.
Sebelumnya, merujuk pada beleid Perkap 4/2020 ada sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam. Tak hanya itu, seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.
Antara lain, anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Lalu, juga terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.(FrK)