Bercerai, Pengusaha Diduga Ingkari Putusan Pengadilan dan Ogah Biayai Kedua Anaknya

Kamis, 15 April 2021, 16:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Merasa ditelantarkan mantan suaminya yang juga pengusaha berinisial JBS, Magdalena Napitupulu, mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (15/4/2021). Didampingi tim kuasa hukumnya, ibu dua anak ini meminta adanya mediasi, dan menuntut pembiayaan hidup kedua anaknya, yaitu Gizelle Jovana Sinaga (11) dan Janelle Jovana Sinaga (7).

Kuasa Hukum Magdalena, Panca Nainggolan menjelaskan, sejak bulan Maret 2020 atau 11 bulan lalu, JBS sama sekali tidak pernah membiayai kedua anaknya yang sebesar Rp20 juta per bulan. Jumlah besaran biaya per bulan tersebut, kata dia, sesuai dengan Keputusan atau Perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Baca juga : Vaksinasi jadi Harapan Pengusaha Industri untuk Bangkitkan Perekonomian Nasional

"Kewajiban sdr. JBS tidak dilakukan yaitu membiayai kedua anaknya sejak Maret 2020, sebesar Rp20 juta per bulan," kata Panca saat ditemui di KPAI, Kamis (15/4/2021).

Diketahui, setelah 14 tahun membangun rumah tangga, pada Maret 2020 hubungan Magdalena dan JBS harus berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Patut diduga, keretakan rumah tangga keduanya akibat adanya wanita idaman lain (WIL).

Baca juga : Gudangnya Digrebek, Puluhan Ribu Pil Tramadol dan Heximer Diamanin, Pemiliknya Kabur

Salah satu klausul keputusannya pengadilan bahwa JBS yang telah dikaruniai dua orang putri wajib menafkahi anak-anaknya sebesar Rp20.000.000 per bulan, untuk pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Namun JBS yang seorang pengusaha sukses, sejak keputusan pengadilan tahun 2020 hingga kini, belum melaksanakan amar putusan untuk membiayai anaknya, bahkan diduga cenderung menelantarkan kedua putrinya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal