THR Wajib Bagi Perusahaan dan Hak Pekerja, Wakil Ketua DPR RI Minta Kemenaker dan Disnaker Aktif Mengawasi

Kamis, 15 April 2021, 12:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Ketenagakerjaan harus aktif mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR). Selain wajib bagi perusahaan, THR merupakan hak pekerja yang dilindungi negara.

"Untuk itu, Kemenaker dan Disnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR. Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran, dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya Lebaran tahun berikutnya," terang Azis di rumah dinasnya, di Jl. Denpasar Raya, Jakarta, Selasa (13/4/2021) lalu.

Baca juga : Diikuti 28 Wartawan, Wakil Ketua MPR Buka UKW Angkatan ke-51 PWI Jaya

Untuk itu, ditegaskan kepada para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri 1442 H. Pasalnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) perlu untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," tegas Azis.

Baca juga : Dua Remaja Indonesia Jadi Korban Kekerasan di Amerika, Wakil Ketua MPR: Kewajiban Pemerintah dan Dubes Lindungi Warganya 

Lebih lanjut, Azis berharap, para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. "Terlebih, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik," tambahnya.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.    Sementara Kemenaker dan Disnaker harus menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.

Baca juga : Timbulkan Banyak Korban dan Perdebatan, Wakil Ketua DPR RI Beberkan Pasal UU ITE ke Pemerintah yang Perlu Direvisi

"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara," tandasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal