BP2MI Gandeng Pemprov DKI, Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran

Rabu, 14 April 2021, 21:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementrian Luar Negeri dan Kemenaker RI melaksanakan rapat sosialisasi Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran bersama Pemprov DKI Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, sosialisasi ini sudah ke enam kalinya setelah kick off yang dilakukan di Jawa Timur, lalu Lampung, NTB, Jabar, dan Jateng. "Kita punya target 23 Provinsi semoga ini bisa mencapai target kita. Ini (DKI) lokasi ke enam," katanya di Balai Kota.

Dikatakan Benny, sosialisasi mengenai Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Migran dianggap penting, karena perubahan Undang-Undang 39 Yahun 2004. Di mana dulunya dikenal oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kini telah berganti nama menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Baca juga : Bahas Mafia Tanah, Polda Metro Koordinasi dengan Kementrian ATR/BPN

"Titik tekannya sebetulnya perlindungan walaupun penempatan menjadi titik fokus kegiatan BP2MI ini sebagai badan yang dibentuk oleh undang-undang," katanya.

Selain jika dulu hanya perlindungan bagi pekerja migran, saat ini juga masuk ke keluarga migran, bahkan perlindungan pun diberikan sebelum bekerja, bekerja dan hingga setelah bekerja. Benny juga ingin mengubah cara pandang orang mengenai TKI. Di mana dulu TKI dianggap sebagai pekerjaan yang buru dan menjadi sumber masalah. Padahal TKI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua. Untuk itulah pihaknya ingin membuka kesadaran semua pihak terkait TKI.

"TKI itu penyumbang terbesar ke II devisa 159,6 triliun. Itu sumbangan terbesar kedua setelah sektor migas," ujarnya.

Baca juga : Bupati Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemkab Subang

Dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Imigran juga ada sesuatu yang baru, yaitu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepada pemerintah daerah dan peran Desa atau Kelurahan dalam penyebaran informasi tentang peluang tenaga kerja. Langkah ini sangat penting di sosialisasi untuk mencegah adanya kejahatan penempatan ilegal dan praktek ijon reten yang dialami para Imigran Indonesia.

"Yang paling penting adalah sinergi dan kolaborasi Pusat dan Daerah untuk dilakukan bersama sama karena kompleknya masalah yang dihadapi pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria berharap, sosialisasi ini dapat memberikan kepastian bahwa tenaga kerja dapat benar-benar terlindungi di luar negeri. Bahkan hingga ke keluarganya.

Baca juga : BUMD Subang Sejahtera Bangun Kerja Sama Perdagangan dengan BUMDes

"Kami Pemprov DKI Jakarta untuk memahami, mengerti, bekerja sama dan bersinergi positif agar proses rekrutmen, pelatihan, pendidikan, dan pemberangkatan sampai kembali nanti dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Mudah-mudahan kita bersama-sama bisa mengurangi potensi masalah-masalah TKI," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal