LampuHijau.co.id - Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sayangnya, Direktur Utama (Dirut) PT Indotruck Utama Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban dalam kasus ini, kembali mangkir dalam persidangan.
Alhasil, persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo.
"Saksi tidak hadir yang mulia, kami sudah kirimkan undangan lewat JNE, tapi tidak hadir," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit kepada Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (14/4/2021).
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim meminta JPU untuk membuktikan undangan tersebut. Namun, Sigit mengaku tidak membawa resi tanda bukti pengiriman undangan dari pihak ekspedisi. "Tertinggal yang mulia," ungkapnya.
Atas mangkirnya kembali Bambang Prijono, Ketua Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan. Majelis Hakim meminta agar JPU kembali mengahadirkan Bambang Prijono agar perkara menjadi terang benderang.
Baca juga : Konsumen PT Indotruck Utama Digugat, Bermodalkan Surat Penghentian Penyelidikan
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan," jelas Arlandi Triyogo seraya menutup persidangan.
Kuasa Hukum terdakawa Aristoteles, SH menyesalkan mangkirnya Bambang Prijono dalam persidangan. Mangkirnya Bambang Prijono, dinilainya membuktikan tidak adanya itikad baik dari pihak PT Indotruck Utama untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Pertama, kita sangat kecewa karena jadwal pemanggilan ini, khususnya saksi korban sebenarnya sudah jauh-jauh hari. Namun kenyataannya, hari ini tertunda kembali," jelas Aristoteles.
Aristoteles pun berharap agar JPU melakukan pemanggilan paksa untuk menghadirkan Bambang Prijono dalam sidang selanjutnya. "Ke depan, kami harap JPU agar serius menghadirkan saksi korban agar didengar keterangannya dan agar persidangan terbuka. Kita minta sekali lagi atau pemanggilan upaya paksa," tegasnya.
Atas mangkirnya Bambang Prijono, dirinya selaku kuasa hukum terdakwa merasa dirugikan. Alasannya, karena Bambang Prijono belum memberikan keterangan, padahal perkara tersebut menyangkut nama baik perusahaan maupun nama baik sebagai saksi korban.
Baca juga : Cagub Kalsel Denny Indrayana Terancam Jadi Tersangka
"Jadi, untuk membuat terang perkara ini kami harap saudara Jaksa kami harap serius menghadirkan saksi korban, saudara Bambang Prijono," tegasnya.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty, seorang konsumen PT Indotruck Utama bermula dari pembelian satu unit eksvakator pada tahun 2017 silam. Alih-alih menerima eksvakator yang dibelinya secara lunas, Arwan Koty mengaku malah dikriminalisasi oleh Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono.
Kuasa Hukumnya, Aristoteles, SH mengatakan, kliennya melakukan pembelian satu unit ekskavator senilai Rp 1,265 miliar dari PT Indotruck Utama pada tahun 2017 silam. Pembelian satu unit ekskavator itu diungkapkannya telah dibayar lunas kepada PT Indotruck Utama.
Dalam perjanjian jual beli, kliennya meminta PT Indotruck Utama untuk menyerahkan satu unit ekskavator di Yard PT Indotruck Utama dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak. Namun, penyerahan satu unit ekskavator itu tidak pernah terjadi. Pihak PT Indotruck Utama malah mengaku telah mengirimkan alat berat itu ke Kabupaten Nabire, Papua.
Atas hal tersebut, pihaknya kemudian melaporkan PT Indotruck Utama ke Polda Metro Jaya pada 2017. Akan tetapi dalam perjalanan penyelidikan, laporan tersebut dihentikan penyidik kepolisian secara sepihak.
Baca juga : Beli Ekskavator Dibayar Lunas, Arwan Koty Malah Dipolisikan PT Indotruck Utama
Alasan penghentian kasus diungkapkan Aristoteles karena pihak Kepolisian menilai tidak cukup alat bukti. Ironisnya, merujuk surat penghentian penyelidikan tersebut, PT Indotruck Utama justru melaporkan balik kliennya ke Mabes Polri.
"Klien kami dituduh memberikan laporan palsu," ungkap Aristoteles.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan gugatan wanprestasi PT Indotruck Utama yang dilayangkan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan tersebut katanya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (RBN)