Wanita Emas Dukung Larangan Mudik

Selasa, 13 April 2021, 13:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran. Kebijakan ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas) Hasnaeni 'Wanita Emas' (HWE), mendukung pelarangan tersebut.

"Terkait larangan mudik, apa yang diputuskan dan dilakukan pemerintah itu sangat baik. Karena untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19," kata Hasnaeni, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut, ia pun menyarankan pemerintah Indonesia mencontoh kebijakan penanganan virus corona Singapura. Sebab, kasus Covid-19 di negara itu tergolong rendah.

Berita Terkait : Alfamidi Berangkatkan 1.500 Pelanggan Mudik Gratis

"Setiap hari saya memperhatikan day to day, saya hampir dua bulan di Singapura, dan saya bicara dengan Pak Dubes, dan saya melihat tren Covid itu hampir zero. Paling kasus itu satu, nol, satu, nol. Hampir day to day itu zero Covid," ujar Hasnaeni.

Kondisi itu terjadi, menurut dia, lantaran pemerintah Singapura tegas dalam implementasi kebijakan penanganan pandemi. Misalnya aturan mengenai kedatangan pelancong ke negara itu.

"Saya merasakan sendiri ke Singapura saja, tidak terkecuali menteri, siapa pun itu orangnya, tetap mengikuti karantina empat belas hari, setelah itu orang bebas mau kemana saja," ungkap Hasnaeni.

Berita Terkait : NU Kota Bekasi Dirikan Posko Mudik Full Layanan Gratis

Hasnaeni juga meminta pemerintah memiliki data kasus Covid-19 yang terintegrasi. Data tersebut di-update terus menerus, sesuai perkembangan di lapangan. Sehingga upaya mengatasi penularan corona bisa terskema.

"Pesan saya kepada pemerintah, data kita harus terintegrasi, tidak boleh putus. Kalau kita ingin menyelesaikan masalah Covid yang ada di Republik Indonesia," tambah Hasnaeni.

Ketika kita tidak melakukan hal demikian, tidak akan selesai masalah Covid-19 kita. "Karena luar biasa zona Covid-19 kita luar biasa tiap hari. Dan kejadiannya luar biasa," imbuhnya. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal