LampuHijau.co.id - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Jumat (3/5/2019). Miras tersebut merupakan hasil dari penertiban di sejumlah lokasi yang menjadi peredaran miras.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan 12 ribu miras berbagai merek, sisanya sebanyak 5 ribu dilakukan di provinsi," kata M. Anwar, Wali Kota Jakarta Timur saat memimpin pemusnahan miras di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Baca juga : Pemkot Jakut siapkan Dua Lokasi Safari Ramadhan Gubernur
Menurut Anwar, operasi peredaran miras akan terus ia gencarkan. Terlebih jelang bulan suci Ramadhan ini. "Peredaran miras harus kita basmi hingga pelosok. Saya sudah perintahkan lurah dan camat lakukan razia miras dan juga peredaran narkoba bila di wilayah mereka terbukti ada peredaran barang haram tersebut," tegasnya.
Selain itu, Anwar mewanti-wanti tempat-tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan. Ia berharap seluruh pengusaha hiburan ikut dan tertib terhadap aturan yang ada.
Baca juga : Pemkot Jakut Bagikan Hadiah Sepeda Untuk Peserta HBKB
"Ikuti aturan yang ada. Karena jika melanggar, sanksi penutupan akan diberikan seperti Hotel Vita di Pisangan Timur kita tutup karena melanggar," ujarnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Timur Atok Bahroni menambahkan, seluruh miras merupakan hasil operasi di 10 kecamatan di Jakarta Timur. Ia pun berpesan kepada jajarannya untuk terus melakukan razia terlebih jelang Ramadhan.
Baca juga : Pemkot Jaksel Distribusikan 7.057 KLJ
"Bukan saja miras, apapun yang meresahkan dan mengganggu kekhusukan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa petugas harus tegas menertibkannya," tegasnya. (AZS)