LampuHijau.co.id - Rapat koordinasi dengan lanjutan membahas permohonan penyelesaian masalah AJB dan BPHTB warga Apartemen Bassura City (ABC) berakhir tanpa kesepakatan. Rapat dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto, di ruang rapat lantai 6, Jumat (9/4/2021.
Dihadiri sejumlah pimpinan SKPD di Pemerintah Kota Administrasi Jaktim, perwakilan manajemen PT Synthesis Karya Pratama-SKP, (Coorporate Legal) Agnes Tampubolon bersama staf pengembang ABC, Ketua Komunitas Warga Bassura City (Kombass) Saleh, dan sejumlah orang perwakilan warga Apartemen Bassura City.
Dengan tidak ada kesepakatan terkait besaran biaya AJB yang ditagih itu, Iskandar salah satu dari perwakilan warga Bassur City berharap Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar membantu memediasi lagi. Bahkan, menegur manajemen PT Synthesis Karya Pratama agar tidak memberatkan warga dengan penetapan sepihak biaya AJB.
"Rapat koordinasi bantuan penyelesaian masalah AJB dan BPHTB warga Bassura City antara jajaran Pemkot Jakarta Timur, manajemen Synthesis, Kombass tidak ada kesepakatan. Nah, masalah ini akan kami laporkan kepada Bapak Wali Kota, agar mengambil kebijakan lebih lanjut," ujar Asisten Ekbang Kumanto.
Baca juga : Satlantas Polres Subang Terus Berupaya Meredupkan Pamor Tanjakan Emen
Ketua Kombass Saleh mengatakan, warga Bassura yang tergabung didalam Komunitas Bassura City meminta penyesuaian biaya AJB dan penerbitan SHMSRS sebesar 75% dari tagihan Synthesis yaitu: 75% x 12 jt = Rp9 jt (untuk unit 2 kamar). Sedangkan biaya yang dikeluarkan, menurut perhitungan sesuai dengan peraturan adalah Rp5,4 juta, masih ada kelebihan Rp3,6 juta.
"Kami mohon bantuan pak Walikota mengenai biaya AJB ini," ujarnya.
Saleh juga menambahkan, sesuai pernyataan dari kepala BPN Jaktim pada saat audensi bahwa penyelesaian balik nama SHMSRS hanya memerlukan waktu 5 hari sejak pembayaran PNBP, kenapa SKP membutuhkan waktu sampai 4 bulan. Lebih lanjut Saleh menyatakan, PPJB adalah kontrak transaksi jual beli antara pemilik sarusun dengan developer (PT Synthesis Karya Pratama-SKP).
"Kami berpegangan dengan hal itu, seharusnya biaya pertelaan dan pemecahan sertifikat menjadi tanggung jawab SKP. Namun karena di dalam lampiran PPJB disebutkan biaya tersebut menjadi tanggung jawab pembeli, kami siap menerimanya tetapi kenapa biayanya sangat tinggi?" ucapnya dengan nada gusar.
Baca juga : Cegah Covid-19, Semua Tempat Wisata Jakarta Ditutup
Saleh meminta uraiannya kepada Agnes Tampubolon, namun tidak bisa memberikan uraiannya. Agnes hanya mengatakan bahwa biaya itu sudah menjadi ketetapan manajemen SKP. Sedangkan di dalam PPJB tidak ada disebutkan bahwa biaya AJB ditetapkan oleh SKP, yang ada biaya AJB, Pertelaan dan pemecahan sertifikat menjadi tanggung jawab pihak kedua (pembeli unit).
"Maka pemilik unit hanya mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan tersebut, tidak bisa dimasukkan komponen biaya lainnya yang tidak termasuk di dalam PPJB," tutur Saleh lagi.
Seusai rapat, Agnes mengatakan kepada awak media bahwa besaran biaya AJB dan BPHTB itu sudah disampaikan kepada warga Bassura City. "Besaran biaya AJB dan BPHTB itu sudah kami sampaikan kepada warga Bassura City. Semua sudah jelas kok. Tidak ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan," katanya.
Agnes juga mengatakan, sudah ada 1.700 warga Bassura City dari 6.900 warga lainnya yang membayar biaya AJB dan BPHTB. "Jadi, kami tetap jalan sesuai yang sudah ditetapkan manajemen SKP," tuturnya.
Baca juga : Kapolda Jatim Gelar Diskusi dan Audiensi Bersama Rektor dan Guru Besar se-Jatim
Di dalam penjelasannya saat rapat, Saleh sempat menyatakan, mengenakan biaya-biaya yang tidak sesuai ketentuan sama saja sebagai tindak pemerasan. Kepada awak media Saleh mengatakan, pohaknya sangat berharap kebijaksanaan dari Bapak Wali Kota Jaktim membantunya menyelesaikan, mengenai besarnya biaya AJB yang ditagihkan oleh SKP di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi covid-19 ini.
Saleh sangat menghargai amanat Wali Kota Jaktim dalam surat undangan rapat yang dikirimkan kepada para pihak, dinyatakan bahwa tidak boleh pimpinan mewakilkan. Sebab, rapat ini penting. Namun pihak Direktur PT SKP hanya mengutus coorporate legal (Agnes Tampubolon), sehingga tidak bisa mengambil keputusan. (ULI)